Tak Kuorum, Paripurna Laporan Masa Reses DPRD Batam Tiga Kali Tertunda
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 15-07-2016 | 16:34 WIB
DPRD_Batam....jpg

Gedung DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat Paripurna Laporan Masa Reses Masa Sidang II/2016 ditunda untuk ketiga kalinya. Pasalnya, jumlah anggota Dewan yang hadir tidak kuorum.

 

Pantauan di sidang paripurna, anggota dewan termasuk pimpinan yang hadir hanya 23 orang. Sehingga sidang paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Batam tentang Ranperda pelaksanaan APBD 2015 diskors selama 10 menit.

Saat skors dicabut, Sekwan mengatakan bahwa anggota dewan yang hadir sudah mencukupi yakni 26 orang, memenuhi ketentuan 50 persen plus 1. Karena merasa tidak ada anggota dewan yang bertambah, ruang sidang hujan interupsi.

"Sebaiknya dihitung secara fisik jangan berdasarkan absen saja," protes anggota Komisi IV, Uba Ingan Sigalingging.

Akhirnya, sidang paripurna ditunda oleh pimpinan sidang. Untuk ketiga kalinya sidang paripurna dengan agenda yang sama ditunda.

Editor: Dodo