Lurah Jodoh Belum Terima Bukti Legalitas Reklamasi di Harbour Bay
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 15-07-2016 | 12:44 WIB
lurah-sei-jodoh-imam.jpg

Lurah Sungaijodoh, Imam Tohari.

BATAMTODAY.COM, Batam - Memasuki hari ketiga pasca-penghadangan truk pengangkut tanah oleh warga Pantai Stress, Lurah Sungaijodoh, Imam Tohari, belum menerima bukti legalitas dalam aktivitas penimbunan pantai atau reklamasi di dalam kawasan Harbour Bay.

 

Saat dihubungi, Imam mengatakan, ia mesih menunggu kedatangan pihak perusahaan maupun kontraktor pengangkut tanah untuk menunjukkan izin legalitas reklamasi tersebut.

"Mereka (kontraktor) janji kemarin mau datang menunjukkan izin legalitasnya, tapi sampai sekarang belum datang," ujar Imam, melalui sambungan telepon, Jumat (15/7/2016) siang.

Sementara berdasarkan informasi yang didapat, untuk reklamasi di dalam kawasan Harbour Bay sendiri, belum memiliki izin. Sesuai dengan aturannya, yang mengeluarkan izin reklamasi adalah Kementrian Perikanan dan Kelautan, melalui koordinasi yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam.

"Karena itu, kita mengetshui kalau reklamasi di Batam belum memiliki izin. Makanya kita ingin melihat legalitas mereka terlebih dahulu, karena masalah ini sudah sampai pada pimpinan," lanjutnya.

Berita sebelumnya, warga Pantai Stress RW 06 Kelurahan Sungaijodoh, Batuampar menyetop truk pembawa pasir untuk proyek penimbunan laut dalam kawasan Harbourbay. Pasalnya, aktivitas tersebut telah merusak jalan mereka, sehingga sangat meresahkan masyarakat, Selasa (12/7/2016).

Pantau di lokasi, Jalan yag menuju Pantai Stress rusak parah. Bahkan, tumpukan tanah juga sudah tinggi di jalanan. Parahnya, sudah banyak masyarakat yang jatuh di jalan tersebut.

Dalam pertemuan yang dilakukan, selain harus memperbaiki jalan yang rusak, izin legalitas untuk aktivitas pengangkutan tanah penimbunan pantai (reklamasi) di dalam kawasan Harbour Bay juga dipertanyakan.

Bahkan, Lurah Sungaijodoh, Imam Tohari, menegaskan, memberi waktu dua hari agar kontraktor bisa memperlihatkan izin pengangkutan tanah tersebut. "Masalah ini sudah saya sampaikan pada pimpinan, dan izin legalitas aktivitas penimbunan ini akan kami minta untuk diperlihatkan," ujar Imam, Selasa (12/7/2016).

Baca: Nah, Legalitas Reklamasi di Harbour Bay Dipertanyakan

Editor: Dodo