Bosan Jadi Sipir Rutan, Azizul Nyambi Jual Sabu
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 14-07-2016 | 19:24 WIB
sipirjualsabu.jpg

Inilah Azizul sipir yang nyambi jual sabu. (Foto: Gokli Nainggolan) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Azizul Syam, terdakwa pemilik 5 paket sabu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/7/2016) sore. Ia, merupakan penjaga tahanan atau sipir yang bertugas di Rutan Anak, Baloi, Kota Batam.

 

Terungkap di persidangan, terdakwa sudah 9 tahun menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS). Ia nekat menjadi pengedar sabu setelah mengenal seorang bandar, Abu Bakar bin Ibrahim, yang dituntut selama 16 tahun penjara.

Barang bukti 5 paket sabu setara 3,17 gram yang ditemukan Polisi dari tangan terdakwa, merupakan pembelian yang kesekian kalinya dari Abu Bakar. Sebelumnya, ia juga sudah pernah membeli sabu seharga Rp5,6 juta, yang dibayar melalui transfer ATM.

"Pembelian kedua itu seharga Rp2,5 juta," kata saksi penangkap, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar di persidangan.

Keterangan saksi penangkap dibenarkan terdakwa. Namun, kata terdakwa sabu itu bukan untuk dijual melainkan untuk dipakai sendiri.

"Saya bukan jual, buat dipakai sendiri," kata terdakwa di hadapan Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael, dan Muhammad Chandra.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU untuk menyiapkan surat tuntutan.

Terdakwa, ditangkap Polisi sekitar bulan Maret 2016 di Perumahan Jupiter Residece blok C3 nomor 11, Kecamatan Sekupang. Ia diancam pidana pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor: Dardani