Bawa 6,4 Kg Ganja ke Batam, Zaini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 14-07-2016 | 18:38 WIB
duopenjualganja.jpg

Muhammad Zaini alias Zaini, terancam dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Zaini alias Zaini, terancam dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa nekat membawa 6,4 kilogram (Kg) ganja kering dari Aceh ke Kota Batam.

 

Dalam persidangan, saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, menerangkan terdakwa tertangkap saat Ditrektorat Narkoba Polda Kepri melakukan razia gabungan di Pelabuhan Pelni, Kecamatan Sekupang, sekitar bulan Februari 2016.

Dari tas rangsel warna hitam milik terdakwa, kata saksi, mereka berhasil menemukan delapan bungkus daun ganja kering seberat 6,4 Kg.

"Pengakuan terdakwa, ganja itu dibeli dari seorang benama Zul di Aceh seharga Rp5 juta. Ganja itu akan diedarkan kembali di Batam," kata saksi, dihadapan Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Chnadra.

Keterangan saksi tidak dibantah terdakwa. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku nekat karena tergiur untuk besar.

"Baru pertama saya berbuat. Saya kenal Zul dari teman saya Yusuf," kata terdakwa.

Zul dan Yusuf, yang disebut dalam persidangan belum tertangkap oleh Polisi. Saat ini, kedua orang itu masih status DPO.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Terdakwa pun terancam dijatuhi hukuman mati.

Editor: Dardani