Andi Putra Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pembunuhan Berencana
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 14-07-2016 | 18:14 WIB
ajukaneksepsi.jpg

Andi Putra mengjukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andi Putra Tanjung, warga Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Muhammad Peter, Kamis (14/7/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

 

Terdakwa, didampingi dua orang penasehat hukum (PH) di persidangan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting. Mereka akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Kami mohon waktu untuk mengajukan eksepsi," kata PH terdakwa, usai pembacaan dakwaan.

Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Chnadra, memberi kesempatan satu minggu untuk terdakwa maupun PH-nya menyiapkan eksepsi. Di mana, Eksepsi tersebut merupakan hak terdakwa menolak atau membantah dakwaan Jaksa.

Diurai dalam surat dakwaan, Muhammad Peter tewas akibat luka tusuk di tubuhnya. Perbuatan itu dilakukan terdakwa sekitar bulan Maret 2016 di rumah korban Gang Todak RT014/RW014, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar.

Korban yang menderita luka tusuk di bagian tubuhnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong lantaran luka yang dia alami cukup parah.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 340, atau kedua pasal 338, atau ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP. Sesuai pasal 340 KUHP, terdakwa terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati.‎

Editor: Dardani