Polda Kepri Sebut 14 Perusahaan Reklamasi Pantai di Batam Langgar UU Lingkungan
Oleh : Hadli
Kamis | 14-07-2016 | 17:22 WIB
reklamasi_belian.jpg

Reklamasi pantai di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menyimpulkan ke 14 perusahaan yang melakukan reklamasi pantai di Batam telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

 

"Kalau ada gratifikasi dalam pengurusan dokumen, bisa juga terjerat UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ardianto, Kamis (14/7/2016).

Selain pelanggaran tentang kerusakan lingkungan, menurutnya, ke 14 perusahaan reklamasi tersebut bisa saja melakukan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang wilayah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan UU Nomor 17 Tahun 2008 mengenai pelayaran.

Penyidik, tambahnya, sejauh ini masih sebatas memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen izin milik 14 perusahaan reklamasi di Batam yang telah dihentikan Tim 9 Pemko Batam. "Sejauh ini, dokumen mereka lengkap," ujarnya.

Sebelumnya, Pemko Batam melalui Tim 9 menghentikan aktivitas reklamasi yang dilakukan ke 14 perusahaan tersebut. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan dengan cakupan luas, hampir seluruhnya perusahaan reklamasi tersebut belum memenuhi kaidah yang diatur dalam Perpres 122/2013 tentang Reklamasi.

"Perusahaan yang melaksanakan kegiatan reklamasi juga tidak melaksanakan metoda reklamasi yang diarahkan dalam dokumen Amdal sehingga reklamasi menimbulkan kerusakan, sedimentasi dan pencemaran laut," kata Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam belum lama ini.

Dendi yang ditunjuk sebagai Seketaris Tim 9 juga menjelaskan, bahwa selama pelaksanaan kegiatan penimbunan laut, perusahaan-perusahaan reklamasi tersebut juga tidak melaporkan secara reguler apa yang telah dilaksanakannya di lapangan.

Baca: Tim 9 Rekomendasikan Tutup Aktivitas Reklamasi Pantai Batam

Belum lagi selesai persoalan 14 perusahaan reklamasi yang melakukan pencemaran lingkungan Kota Batam, timbul keresahan oleh masyarakat Pantai Stress, RW 06 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar atas reklamasi pantai yang dilakukan di kawasan Harbour Bay.

Pada Rabu (13/7/2016) pagi warga melakukan penyetopan aktivitas dan truk pengangkut tanah untuk menimbun laut dalam kawasan Harbour Bay yang melintas di tengah-tengah pemukiman dam menyebabkan kerusakan pada jalan.

Maraknya aktifitas reklamasi pantai di kawasan Harbour Bay juga patut dipertanyakan terkait kelengkapan izin rekmasi dan aktifitas pengangkutan hingga kat and fill yang dilakukan. Karena, sejauh ini pemerintah Kota Batam melalui Tim 9 melarang adanya aktivitas reklamasi.

Baca juga: Nah, Legalitas Reklamasi di Harbour Bay Dipertanyakan

Namun bukti di lapangan, aktivitas reklamasi masih terjadi dan dilakukan secara terang-terangan pada siang dan malam hari, termasuk pada lokasi yang di hentikan sementara waktu oleh Tim 9, seakan tidak adanya petugas Kepolisian Lalu Lintas yang berani menghentikan kendaraan berat tersebut.

Seharusnya dump truk tersebut hanya boleh beroperasi dalam kawasan, bukan jalan umum. Akibatnya, telah banyak ditemukan terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban baik luka bahkan meninggal.

Editor: Dodo