Miliki Paspor Indonesia, WN Singapura Hanya Dihukum 1 Tahun
Oleh : Gokli
Kamis | 14-07-2016 | 16:46 WIB
vonis-sidang-paspor.jpg

Teo Book Tiak alias Tommy, WN Singapura usai menjalani sidang kasus pemalsuan identitas untuk pembuatan paspor Indonesia. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Teo Book Tiak alias Tommy, WN Singapura yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dihukum 1 tahun penjara lantaran memalsukan identitas untuk membuat paspor Indonesia, Kamis (14/7/2016) sore.

 

Dalam persidangan, terdakwa didampingi seorang penerjemah bahasa, kembali meminta agar Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Chandra, mengurangi hukumannya. Padahal, hukuman 1 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo dan acaman pidana pasal yang didakwakan.

"Dikurangi lagi lah hukumannya," ujar terdakwa, melalui penerjemah bahasa yang mendampinginya.

Namun, permintaan terdakwa ditolak Majelis Hakim. Menurut Majelis, hukuman itu sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, memberikan keterangan tak benar untuk pembuatan paspor, melanggar pasal 126 huruf c, UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian.

Selain hukuman penjara, Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan dikurung selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta," kata Hakim Endi, membacakan amar putusan.

Mengenai barang bukti, paspor Indonesia yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada Imigrasi Batam, selaku pihak yang mengeluarkan atau menerbitkan paspor. Sementara, indentitas lain yang digunakan dalam pembuatan paspor tetap dilampirkan dalam berkas perkara terdakwa.

Terhadap putusan itu, terdakwa setelah meminta pendapat dari rekannya di kursi pengunjung sidang langsung menyatakan terima. Sementara, JPU Arie, menyatakan pikir-pikir.

"Kami (JPU) pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Jaksa Arie, singkat.

Editor: Dodo