Uang Korban Dikuras Rp314 Juta

Bobol ATM Cukup Bermodalkan Lidi
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 14-07-2016 | 10:02 WIB
pembobolatm.jpg

Saksi M. Safar Umar. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam terdakwa spesialis pembobol ATM kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Para maling itu dihadirkan untuk mendengar keterangan korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/7/2016) sore.

 

Dalam persidangan, saksi M. Safar Umar, menerangkan kehilangan uang dari rekening tabungan sebanyak Rp314 juta setelah terkecoh di mesin ATM. Di mana, korban tidak menyadari mesin ATM yang dia kunjungi sudah dirusak kawanan terdakwa terlebih dahulu dengan potongan lidi.

Saat itu, kata Safar, seorang pria (terdakwa Yopi) menawarkan diri untuk membantu memasukkan Kartu ATM-nya itu ke mesin yang sebelumnya bermasalah. Kesempatan itu dimanfaankan terdakwa untuk menukar Kartu ATM milik korban dengan Kartu ATM palsu.

"Pertama dia (terdakwa) minta Kartu ATM saya, lalu dia masukkan ke mesin. Saya tak sadar kalau Kartu ATM itu sudah ditukar, saat melakukan transaksi tetap tak bisa," kata dia, dihadapan Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan para terdakwa.

Masih kata korban, saat mencoba bertransaksi, terdakwa mengintip nomor PIN yang dia tekan. Tetapi, karena transaksi tidak bisa, korban pun tidak curiga dengan orang-orang di sekitar mesin ATM itu, termasuk yang mengintik saat menekan tombol PIN.

Sekitar dua hari kemudian, lanjut korban, pihak Bank Mandiri menghubunginya untuk konfirmasi soal transaksi yang cukup besar menggunakan ATM. Korban yang merasa tidak melakukan transaksi langsung mendatangi bank tersebut.

"Hasil print out rekening koran, ada transaksi ke empat rekening yang tidak saya kenal, secara berulang-ulang. Kalau saya tidak salah, salah satu rekening penampung atas nama Tina Khairunnisa," jelas dia.

Saksi lainnya, Reza, pegawai Bank Mandiri menerangkan, sesuai dengan print out rekening koran tabungan korban, Polisi meminta mereka untuk menyerahkan rekaman CCTV sejumlah mesin ATM, termasuk yang di lokasi SPBU Sukajadi.

Hasil rekaman, terdakwa Amir terlihat di mesin ATM lokasi SPBU Sukajadi, sedang melakukan transaksi dengan Kartu ATM korban. Hasil rekaman CCTV itu pun dijadikan polisi sebagai bukti mengungkap perbuatan para terdakwa, yang sudah merugikan dan meresahkan banyak orang.

"Rekaman CCTV itu kami serahkan kepada polisi, untuk bukti," ujar dia.

Tak hanya satu atau dua orang, ternyata korban sindikat maling spesialis pembobol ATM itu sudah banyak, diantaranya Mesrawati Tampubolon kehilangan Rp21.306.200, dan Arni kehilangan Rp60.044.000. Uang tersebut dikuras terdakwa dari masing-masing rekening korban melalui kartu ATM yang modusnya sama.

Adapun sindikat maling spesialis pembobol ATM itu, masing-masing Amroni alias Meon, Eko Yusmarno, Humaidi Afriansyah, Amir Syahfruddin, Yopi dan Bambang Irawan. Selain di Batam, para kawanan garong ini juga telah beraksi di kota lain.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijerat pidana pasal 363 ayat (1) ke-4, jo pasal 56 ayat (1) KUHP. Para terdakwa terancam 7 tahun penjara.

Editor: Dardani