Dinkes Batam Hanya Beri Sanksi Ringan ke Apotek Kimia Farma dan Klinik BMC
Oleh : Hadli
Rabu | 13-07-2016 | 17:50 WIB
vaksin.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada operator pelayanan kesehatan di Batam yang diduga melakukan pelanggaran dengan menyalurkan vaksin (obat) yang tidak sesuai prosedur.

 

Padahal, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPOM Kepri di Batam kedua sarana pelayanan kesehatan, Apotek Kimia Farma dan Klinik Batam Medical Center (BMC) tersebut memperoleh vaksin tidak sesuai aturan. Vaksin itu didapat bukan dari pemerintah, melainkan jasa perorangan alias freelance.

"Kita berikan sanksi teguran. Kalau melakukan pelanggaran lagi kita berikan sanksi sampai penutupan," kata Chandra menjawab BATAMTODAY.COM saat gelar jumpa pers bersama BPOM, Dinkes Kepri beserta Polda Kepri di Gedung BPOM Kepri di Nongsa, Batam, Rabu (13/7/2016).

Menurutnya dan pihak BPOM Kepri di Batam, pemilik usaha ataupun pengeola sarana pelayanan kesehatan tersebut tidak mengetahui ada penjualan atau penyediaan obatan berupa vaksin yang diperoleh tidak sesuai prosedur.

"Pemiliknya tidak tau adanya penjualan vaksin yang masih kita duga keasliannya. Ada oknum yang terlibat seperti yang disampaikan kepala BPOM tadi," kata dia.

Pada dasarnya pemilik ataupun pengelola merupakan pihak yang bertanggungjawab penuh atas aktifitas yang terjadi pada usahanya. Artinya, jika terjadi penjualan vaksin atau obatan yang diperoleh tidak sesuai aturan pemilik usaha tetap harus bertanggungjawab.

"Ya, tapi saat inikan masih pera duga tidak bersalah. Kita tidak bisa memfonis faksin tersebut palsu. Hanya didapat tidak sesuai dengan aturan," ujarnya kembai kepada media ini yang diaminkan Kepala Dinas Provinsi Kepri Tjejep Yudiana.

Yang bisa dilakukan oleh Dinas Kesehatan hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak panik. Karena menurut Dinas Kesehatan Provinsi Kepri sejauh ini belum ada ditemukan kasus penggunaan vaksin palsu di seluruh wilyah Kepri.

"Sejauh ini tidak ada keluhan akibat imunisasi seperti deman dan kejang-kejang. Jadi masyarkat khususnya yang punya anak kecil tidak perlu resah dan khawatir.

Ia mengatakan, sekitar 90 persen vaksin yang beredar di rumah sakit pemerintah, puskesmas, posyandu adalah dari pererintah yang dipastikan dibeli dari distributor resmi dan disimpan secara baik.

Untuk 10 persen lainnya, kata dia, adalah klinik dan tempat praktek dokter swasta yang bisa jadi membeli vaksin tidak sesuai prosedur meskipun tidak berarti vaksinya palsu.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ardianto mengatakan Polda Kepri dan BPOM sudah melakukan penyelidikan terhadap dua fasilitas kesehatan yang membeli vaksin melalui distributor tidak resmi.

"Apabila ada indikasi suatu tindak pidana, kami akan melakukan penegakan hukum. Kami akan tindak lanjuti temuan itu sesuai SOP," tegas dia.

Editor: Dodo