Kontraktor akan PTUN-kan Pokja 24 ULP Pemko Batam
Oleh : Hadli
Rabu | 13-07-2016 | 09:14 WIB
kontraktorokta.jpg

Manajer Operasional PT. Metta Trully Mandiri, Okta Robin. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT. Metta Trully Mandiri berencana mem-PTUN-kan Pokja 24 ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemerintah Kota Batam atas lelang Pembangunan GSB SPMN 56 Kota Batam tahun 2016 dengan harga nilai HPS sebesar Rp3,1 miliar. 

 

"Kita menilai Pokja 24 Pemko Batam tidak propesional," kata Manajer Operasional PT. Metta Trully Mandiri, Okta Robin kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (12/7/2016).

Ia mengatakan, bahwa pada risalah adindum dokumen lelang nomor 04.A disebutkan peserta lelang harus mempunyai 2 Sertifikat Badan Usaha (SBU). Yaitu, BG007 yang bersifat umum dan SBU SP004 yang bersifat spesialis.

"Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan praturan Lembaga Pengambangan Jasa Kontruksi No 2 tahun 2014 pasal 10 ayat 3," ujar Okta.

Kejanggalan-kejanggalan dari awal lelang, tambah Sekjen DPP Perpat Provinsi Kepri itu, sudah mulai dirasakan sejak awal. Lelang yang hanya diikuti dua perusahaan melalui online pada 31 Mei 2016 diulang kembali dengan alasan kedua perusahaan tidak memenuhi syarat.

Lelang yang ke dua dilakukan pada 22 Juni 2016. Pokja 24 ULP Pemko Batam memutuskan PT. Cimendang Sakti Kontrakindo menjadi pemenang lelang pada 30 Juni 2016 menjelang lebaran.

"Penambahan SBU BG007 dan SP004 adalah perubahan yang sangat mendasar yang mana seharusnya Pokja untuk merubah itu harus ada persetujuan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Namun, di adendum dokumen lelang tersebut tidak ada tanda tangan persetujuan perubahan dari PPK. Disilahlah letak tidak propesional Pojka 24 Pemko Batam," tuturnya.

Okta mengindikasikan ada permainan antara Pokja dengan pemenang lelang. Indikasinya adalah pada lelang pertama perusahaan pemenang menurunkan harga 12 persen. Dan pada lelang ulang perusahaan pemenang hanya menurunkan 2,5 persen. "Ada apa?," tanyanya.

"Sementara kami dari pihak Metta Trully Mandiri menurunkan harga sebesar 12,5 persen. Mengenai indikasi ini kami juga akan melaporkan ke Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) Provinsi Kepri," paparnya.

Bahkan, lanjut Okta, tidak tertutup kemungkinan juga pihaknya akan melaporkan indikasi ini ke Kejaksaan. Sebab, kata dia ada unsur kerugian negara.

"Ini pembelajaran pada pakja-pokja lainnya untuk kerja yang propesional. Karena dengan kejadian ini tentunya sangat merugikan kontaktor-kontraktor lainnya yang seharusnya bisa ikut bertarung dalam lelang proyek pemerintah," tuturnya.

Editor: Dardani