Pria Paruh Baya Ini, Terjerat Jaringan Narkoba Malaysia
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 12-07-2016 | 19:35 WIB
kurirsabu.jpg

Inilah Macfud bin Hadarun, terdakwa pembawa 643 gram sabu dari Malaysia. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Macfud bin Hadarun, terdakwa pembawa 643 gram sabu dari Malaysia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/7/2016). Aksi nekad itu dilakoninya untuk membayar utang di kampungnya.

 

Dikatakan terdakwa, dalam persidangan, awalnya dia berangkat ke Malaysia untuk berobat. Usai berobat, kata dia, temannya bernama Suli di Surabaya menghubungi dan meminta tolong untuk membawa barang titipan dari seorang di Malaysia.

"Saya tak tahu barang titipan itu jenisnya apa. Tetapi saya dijanjikan akan dikasih uang, karena ada utang yang harus dibayar, saya akhirnya mau bawa titipan itu," kata dia, dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.

Pun, sambung terdakwa, sabu itu belum pernah dia lihat. Sebab, barang haram itu dimasukkan ke dalam tas miliknya oleh seseorang di Malaysia saat terdakwa shalat.

"Saya baru sekali ini yang mulia. Itu pun karena saya berpikir, seandainya lolos, bisa untuk bayar utang di kampung," katanya.

Selain menitipkan sabu, terdakwa juga mengaku mendapat uang 1.000 ringgit dari orang yang menitipkan sabu tersebut. Setelah sampai di Surabaya, ia dijanjikan akan mendapat upah sebanyak Rp2 juta.

Namun, harapan untuk membayar utang itu akhirnya pupus. Pria paruh baya itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ganjaran penjara.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis menunda sidang satu minggu. Sebelum ditutup, Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua untuk menyiapkan surat tuntutan pidana kepada terdakwa.

Editor: Dardani