Tarif Baru Tunggu Peraturan Menteri Keuangan

Tunggakan UWTO Capai Rp300 Miliar
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 12-07-2016 | 16:58 WIB
BP-BATAM1.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Eko Santoso Budianto, Deputi 3 Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan saat ini ada 1.200 penunggak Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Total tagihan tertunggak mencapai sekitar Rp300 miliar.

"1200 nunggak UWTO, ada pribadi, perusahaan juga ada," kata Eko, Selasa (12/7/2016).

Lanjutnya, tunggakan biaya UWTO tersebut jangka waktunya beragam mulai dari 3 bulan, bahkan ada yang nunggak UWTO sampai 10 tahun.

"Tunggakan UWTO Rp300 miliar, umur 3 bulan keatas sampai 10 tahun," ujar Eko kepada wartawan usai acara Halal Bihalal BP Batam.

Selain itu ia menuturkan dalam waktu dekat akan keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif UWTO yang baru.

"PMK kemungkinan akan keluar bulan Juli ini, masih dibahas," katanya.

Uang Wajib Tahunan Otorita atau lebih dikenal dengan singkatan UWTO adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Otorita Batam yang sekarang bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam. UWTO selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.

Perpanjangan UWTO untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dapat diberikan apabila: Pertama, UWTO telah dibayar lunas untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun pertama. Kedua, lahan telah dan atau tetap dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan semula dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam di lokasi tersebut.

Perpanjangan UWTO dapat dilakukan dengan cara membayar secara lunas sekaligus dan membayar secara cicilan sampai berakhirnya jangka waktu pengalokasian lahan untuk 30 (tiga puluh) tahun pertama. Apabila pembayaran UWTO perpanjangan dilakukan setelah melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam faktur tagihan UWTO, kepada penerima alokasi/pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap bulannya dari nilai faktur tagihan UWTO yang telah diterbitkan.

Editor: Dodo