FH Unrika Diskusikan Upah Sektoral Kota Batam
Oleh : Harun Al Rasyid
Jum'at | 01-07-2016 | 08:12 WIB
fhunrikaupahsektoral.jpg

Kegiatan diskusi membahas upah sektoral Kota Batam yang digelar oleh Fakulas Hukum (FH) Unrika Batam. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun menandatangani besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam No. 1832 tahun 2016 yang berlaku mulai 2 Juni 2016 lalu, langsung menuai polemik. Besaran UMS Kota Batam ada 3 sektor, yakni Sektor I sebesar Rp2.998.454. Sektor II sebesar Rp3.027.855, dan Sektor III Rp3.203.699. Tapi, keputusan ini memicu munculnya berbagai tanggapan atas keputusan yang tidak bisa berlaku surut itu. 

 

Karena itulah, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unrika (Unversitas Riau Kepulauan) Batam akan melakukan kajian akademis terhadap keputusan gurbernur itu. "Kita akan membahas secara internal SK Gubernur mengenai upah sektoral, supaya ada kajian akademisnya," ungkap Dekan FH Unrika, Rustam, SH, MH.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Diskusi Perburuhan & Berbuka Puasa Bersama yang mengangkat tema, "Menggagas Konsep Upah Sektoral Kota Batam" di Aula Kampus Unrika Batam, Rabu, 29 Juni 2016. Diskusi ini dipandu oleh Wakil Dekan FH Unrika, Rumbadi Dalle, SH. MH.

Hadir juga sebagai pembicara, Sriyanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan Sekretaris SPMI (Serikat Pekerja Metal Indonesia) Batam, Suprapto. Diskusi ini digelar oleh FH Unrika Batam bersama dengan Forum Diskusi Publik (FDP) Kepri.

Beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut atau ditarik kembali. "Ada beberapa kebijakan yang multi tafsir, seperti undang-undang, kalau tidak ditandatangani juga tetap berlaku. Maka, PP 78 tahun 2015 seharusnya diatur dalam peraturan lebih rinci," tegas Dekan FH Unrika itu.

Acara diskusi yang dibuka oleh Wakil Rektor Unrika Batam, Ade P. Nasution itu juga terungkap, para pekerja di sektor elektronik, tidak mau membikin asosiasi. Kenapa? "Inilah tugas pemerintah untuk mendorong, dari tahun 2009. Sehingga, mau tidak mau, upah sektoral adalah suatu terobosan," ujar Sekretaris SPMI Batam yang juga Panglima Garda Metal Batam, Suprapto.

Expand