Polda Kepri Sita Aset Mantan Wabup Natuna Imalko
Oleh : Hadli
Kamis | 30-06-2016 | 19:14 WIB
Imalko.jpg

Imalko, mantan Wakil Bupati Natuna (Foto: Dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri melakukan penyitaan aset mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, tersangka dugaan korupsi dana Bansos Kabupatan Natuna 2011-2013. 

"Sudah kita sita, salah satunya satu unit mobil toyota Hilux. Pembelian mobil ini diduga dari hasil aliran dana korupsi Bansos BP Migas," kata Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri AKBP, Arif Budiman kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (30/6/2016).

Dalam periode 2011-2013, total pencairan dana dilakukan selama beberapa kali berjumlah Rp4.45 miliar. Dalam perjalanannya, dipertanggung-jawabkan oleh para tersangka hanya sekitar Rp1 miliar saja. Dugaan korupsi itu menjadi temuan BPK RI perwakilan Kepri.

Kerugian negara yang timbul sebesar Rp3,45 miliar dana bansos bantuan LSM Badan Perjuangan Migas Natuna atas tersangka Ketua LSM, M Nazir dan anggota DPRD Kepri Erianto sebagai bendahara LSM tahun 2011-2012, Imalko hanya mendapatkan aliran dana dari dua tersangka lainnya sebanyak Rp300 juta.

Peranan Imalko, yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Kepri, diduga sebagai pemback-up. Uang yang diperolehnya diduga digunakan untuk membeli mobil Hilux seharga Rp250 juta. Sisa uang negara tersebut digunakan M.Nasir dan Erinto untuk kepentingan pribadi.

Menurut Arif, kasus Bansos BP Migas ini sudah memasuki tahap akhir. Sebab setelah ini, pihaknya tak lagi menetapkan tersangka baru. Untuk berkas Imalko, tambahnya akan segera diselesaikan menyusul kedua tersangka yang tengah menunggu disidang.

"Kasusnya sudah selesai. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita hanya tiga tersangka yang melakukan kerugian negara dari dana Bansos LSM ini," ujarnya.

Editor: Udin