Bercumbu Usai Nyabu, WN Malaysia dan Pacarnya Dihukum 5 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 30-06-2016 | 18:14 WIB
pasangan-sabu-ok.jpg

Pasangan kekasih ini ditangkap saat asyik bercumbu usai menggunakan sabu di kamar Hotel Batam Star (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ramli bin Kasuan, WN Malaysia bersama kekasihnya Dewi Astuti, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya dinyatakan bersalah karena memiliki sabu seberat 0,87 gram, Kamis (30/6/2016) sore.

Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Egi Novita, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menjatuhi hukukan 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Syahrial, membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa mengaku terima, karena sebelumnya mereka telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan, dapat menerima putusan, kendati hukuman lebih ringan 2 tahun dari tuntutannya.

Ramli dan Dewi Astuti, ditangkap dalam operasi razia cipta kondisi di kamar 406 Hotel Batam Star, Nagoya pada 3 Desember 2015. Kedua terdakwa sedang bercumbu usai menggunakan sabu, yang dipesan terdakwa Ramli dari seorang bernama Adi (DPO).

Selain sabu 0,87 gram, Polisi juga mengamankan botol minuman mineral yang digunakan sebagai bong atau alat pengisap. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) atau ketiga pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, jo pasal 55 KUHP.

Editor: Udin