Jaksa Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes RSUD Batam 2014
Oleh : Gokli
Kamis | 30-06-2016 | 15:50 WIB
kasi-pidsus-iqbal-merah.jpg

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendati sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi Alkes RSUD Batam tahun 2014, Kejari Batam masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu. Bahkan, jaksa tengah membidik tersangka baru yang diduga terlibat memenangkan PT Alexa Mandiri Utama, sebagai kontraktor pengadaan Alkes.

Informasi yang diperoleh, jaksa tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat tersangka baru. Disebut, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah libur lebaran.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan, penyidik masih melakukan pengembangan. Setelah menemukan alat bukti yang cukup, pihaknya tidak akan segan-segan menyeret tersangka baru. "Doakan saja, usai lebaran sudah ada tersangka baru," ujar Iqbal, baru-baru ini.

Dikatakan Iqbal, hasil pengembangan penyidik akan didukung dengan fakta persidangan, setelah kedua tersangka dimajukan ke penuntutan. Pasalnya, jaksa akan mencecar kedua tersangka di persidangan sampai perkara tersebut terang benderang.

"Dalam persidangan akan terungkap, kemana arahnya perkara ini. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana modusnya mereka melakukan korupsi," kata Iqbal.

Belum lama ini, penasehat hukum (PH) tersangka Fadilah, Bali Dalo, SH, mengatakan klienya dalam perkara itu tidak bersalah dan tidak ikut menikmati hasil korupsi itu. Menurutnya, pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban adalah pemenang lelang dan Pokja lelang.

"Fadilah hanya KPA, bukan yang menentukan pemenang lelang. Yang menikmati hasilnya kontraktor, bukan Fadilah," kata Bali Dalo.

Masih kata Bali Dalo, dalam persidangan Tim PH yang akan mendampingi Fadilah, sudah menyusun sejumlah bantahan untuk mematahkan dakwaan jaksa. "Perkara ini hanya persoalan nunggak pajak dan audit BPK soal kelebihan harga dalam HPS," katanya.

Editor: Dodo