Membunuh, Andik Muslimin Divonis 19 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 29-06-2016 | 19:47 WIB
Andik.jpg

Andik Muslimim, terdakwa yang tega menghabisi nyawa Putra Jaya di Komplek Jodoh Square, Batu Ampar divonis 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam (Foto:Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andik Muslimim, terdakwa yang tega menghabisi nyawa Putra Jaya di Komplek Jodoh Square, Batu Ampar divonis 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/6/2016) sore.

Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, menyatakan terdakwa terbukti berasalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 KUHP.

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Andik Muslimin selama 19 tahun penjara," kata Hakim Syahrial, membacakan amar putusannya.

Perbuatan terdakwa, kata Hakim Syahrial, sangat meresahkan dan meninggalkan duka bagi keluarga korban. Hanya saja, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

"Hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dan meringankan bersikap sopan selama persidangan," ujar Syahrial.

Terhadap putusan itu, terdakwa mengaku terima, sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting juga terima kendati hukuman itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutannya.

Sebelumnya, Andik, didakwa melanggar pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana setelah menghabisi nyawa korbannya Putra Jaya pada 16 Januari 2016 di Komplek Jodoh Square, Kecamatan Batu Ampar. Hal itu dilakukan lantaran terdakwa sakit hati kepada korban.

Awalnya, terdakwa tak terima dengan perlakuan korban yang telah memukul rekannya. Tetapi, kala itu, korban bukan minta maaf, malah terdakwa dipukul.

Korban pun akhirnya dibunuh dengan sebilah pisau sangkur. Tusukan pisau itu tepat mengenai ulu hati korban.

Editor: Udin