Abu Bakar Hanya Dituntut 16 Tahun Penjara

Lagi, Jaksa Ogah Menuntut Bandar Sabu dengan Hukuman Mati
Oleh : Gokli
Rabu | 29-06-2016 | 18:02 WIB
sidang-abu-bakar-sabu.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tampaknya ogah menuntut bandar sabu, Abu Bakar bin Ibrahim dengan hukuman mati. Ia hanya dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/6/2016) siang.

"Menuntut agar terdakwa Abu Bakar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun," kata Frihesti, membacakan amar tuntutannya.

Tuntutan 16 tahun itu bukan sesuatu yang lumrah, dengan barang bukti 849 gram sabu, diduga ada permainan agar terdakwa lolos dari hukuman mati. Pasalnya, selama proses persidangan ada seorang yang berusaha menemui jaksa yang melakukan penuntutan terhadap Abu Bakar bin Ibrahim.

Tak hanya itu, terdakwa yang merupakan residivis itu juga tampak selalu santai menghadapi persidangan. Berbeda dengan terdakwa lainnya, Abu Bakar masih bisa melempar senyum lebar menjawab pertanyaan Majelis Hakim maupun jaksa, seolah-olah dia sudah tahu bakal dituntut ringan.

Tuntutan ringan untuk bandar sabu itu bukan yang pertama, sebelumnya Fachrizal Abdi, sindikat narkotika internasional hanya dituntut 15 tahun penjara. Padahal, barang bukti sabu yang diamankan dari tangan terdakwa mencapai 1.000 gram.

Bak gayung bersambut, Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Fachrizal Abdi hanya menjatuhi hukuman 15 tahun penjara. Tak ada penambahan atau pengurangan, yang pasti terdakwa diloloskan dari hukuman mati.

Diurai dalam surat tuntutan, terdakwa ditangkap polisi sekitar bulan Maret 2016 lalu, setelah menjual sabu kepada Muhammad Azizul Syam sebanyak dua kali. Penjualan pertama berlangsung sekitar bulan Februari 2016, dengan barang bukti sabu sebanyak 805 gram dan kedua pada bulan Maret 2016 dengan barang bukti sabu sebanyak 44 gram.

Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 849 gram dari terdakwa. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Editor: Dodo