Jadi Kurir Sabu, Habibi Divonis 13 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 29-06-2016 | 15:50 WIB
sidang-sabu-habibi.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Habibi bin Muhammad Yasin, terdakwa yang membawa sabu 200 gram dari Malaysia divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/6/2016) siang.

Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, narkotika.

"Menjatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider kurungan 6 bulan," kata Hakim Syahrial.

Terdakwa langsung terima dengan putusan Majelis Hakim. Sebab, hukuman tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa, pasrah.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang di Malaysia. Sabu seberat 200 gram itu akan diantar ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan upah Rp10 juta.

Terdakwa, membawa sabu itu dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar. Ia mengaku sempat grogi saat melihat petugas pelabuhan, tetapi beruntung karena ia sama sekali tidak diperiksa.

"Di Pelabuhan Harbour Bay tak ada diperiksa. Setelah di Bandara Hang Nadim baru ada pemeriksaan. Sabu itu jatuh saat saya disuruh buka ikat pinggang," ungkap terdakwa.

Diterangkan terdakwa, ia nekat menjadi kurir sabu karena di Malaysia tidak punya pekerjaan. Bahkan, upah yang ditawari bandar di Malaysia itu juga membuatnya tergiur.

"Awal diberi Rp5 juta, setelah barang sampai di Banjarmasin akan ditambah Rp5 juta lagi," ujar terdakwa.

Editor: Dodo