Polda Kepri Musnahkan Sabu Selundupan dari Malaysia
Oleh : Hadli
Rabu | 29-06-2016 | 14:38 WIB
sabu-musnah-tc.jpg

Tersangka T memusnahkan barang bukti sabu yang diselundupakannya dari Malaysia. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 174 gram milik tersangka TC alias T yang ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Sabu sebanyak 4 bungkus itu diseludupkan tersangka dari Malaysia. 

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono menjelaskan, pengungkapan terjadi pada Jumat (10/6/2016) di pintu masuk Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sekitar pukul 16.30 WIB. Ketika itu, barang bawaan tersangka melintasi mesin x-tray.

"Kemudian diketahui oleh petugas Bea dan Cukai bahwa tas hitam merk Biowang tersebut diduga ada barang yang mencurigakan. Kemudian setelah tas tersebut diambil oleh T, petugas Bea dan Cukai langsung membekuk tersangka," ujarnya, Rabu (29/6/2016).

Hasil penggeledahan, didapati dalam tas tersebut didapati empat bungkus serbuk kstal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi dengan kertas karbon warna hitam dan dibalut dengan tisu warna putih.

"Total keseluruhan barang bukti dari empat bungkus tersebut sebanyak 222 gram sabu. Yang dimusnahkan sebanyak 174 gram, 40 gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang, sisanya pembuktian di Pengadilan 8 gram," ujar Hartono.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dileburkan ke dalam air panas yang disaksikan petugas Bea dan Cukai, Kejaksaan, tersangka T dan instansi terkait.

Hasil pengembangan Direktorat Narkoba Polda Kepri belum mendapati ada tersangka lain dalam ‎aksi penyeludupan yang dilakukan T, yang terindiksi sebagai sindikat jaringan narkoba lintas negara.

"Tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Hartono.

Editor: Dodo