Calon Pelaut Selundupkan Sabu 643 Gram dari Malaysia
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 28-06-2016 | 19:00 WIB
calon-pelaut-tersandung-sabu.jpg

Machfud bin Hadarun, calon pelaut yang hendak bekerja di Kapal Malaysia, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena ketahuan menyelundupakan 643 gram sabu dari Malaysia ke Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Machfud bin Hadarun, calon pelaut yang hendak bekerja di Kapal Malaysia, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia ketahuan menyelundupakan 643 gram sabu dari Malaysia ke Batam, Selasa (28/6/2016) sore.

Dalam persidangan, saksi penangkap petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, menerangkan penyelundupan sabu itu berhasil mereka cegah, setelah mesin x-ray mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, benda mencurigakan itu ternyata narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan aluminium foil.

"Sabu itu diselipkan di antara lipatan handuk. Jumlahnya tiga bungkus," kata saksi.

Menurut pengakuan terdakwa, kata saksi, sabu itu akan dibawa ke Jawa Timur dengan upah Rp1 juta dan 2.000 Ringgit Malaysia. Terdakwa mengaku barang haram itu merupakan titipan seorang di Malaysia bernama Suli (DPO).

"Pengakuan terdakwa pergi ke Malaysia mau cek-up persyaratan sebagai pelaut. Saat pulang, dia (terdakwa) dititipkan sabu untuk dibawa ke Jawa Timur," jelas saksi.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa di hadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, membenarkannya. Ia juga mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.

"Keterangan saksi benar semua yang mulia. Ini baru pertama kali, itu pun karena dititipkan, bukan barang saya," kata terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terdakwa, terancam dihukum seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Udin