Hakim PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Zona Febri
Oleh : Gokli
Senin | 27-06-2016 | 16:14 WIB
hakim-yona.jpg

Hakim Yona Lamerosa membacakan putusan praperadilan tersangka TPPU, Zona Febri Nurzi melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan tersangka TPPU, Zona Febri Nurzi melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Batam, ditolak seluruhnya, Senin (27/6/2016) siang.

Hakim tunggal yang memeriksa permohonan praperadilan, Yona Lamerosa, menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan barang milik tersangka sudah sesuai aturan KUHAP dan hukum yang berlaku.

Selain menolak permohonan pemohon, Hakim Yona dalam petimbangannya juga menolak eksepsi termohon. Di mana, dalam eksepsi itu, termohon menyatakan permohonan tidak lengkap karena tidak ditujukan kepada Presiden RI selaku atasan Kapolri.

"Menyatakan eksepsi termohon dan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Yona, membacakan amar putusan praperadilan tersebut.

Terhadap putusan ini, pemohon melalui kuasanya Jacobus Silaban dan Ricardo mengaku kecewa. Paslanya, bukti yang diajukan termohon soal surat izin penyitaan dari PN Jambi tanpa ditanda tangani Ketua PN tidak dipetimbangkan dan dianggap sah.

"Surat izin penyitaan dari PN Jambi hanya TTD, tak ada tanda tangan Ketua PN atau minimal Wakil Ketua PN," kesal Jacobus.

Ia juga menyampaikan, dalam waktu dekat bakal mengajukan praperadilan kembali ke PN Batam, khusus soal penyitaan barang milik tersangka.

"Kita akan ajukan praperadilan kembali, fokus soal penyitaan. Surat izin sita yang hanya TTD itu mau kita uji," ujarnya.

Terpisah, kuasa termohonan Kasubdit II Ditkrimsus Polda Kepri Kompol Aris Rusdianto, menyambut baik putusan praperadilan itu. Menurutnya, praperadilan menjadi pembelajaran untuk penyidik agar lebih berhati-hati dalam menangani suatu perkara.

"Praperadilan ini jadi pembelajaran untuk penyidik. Hanya saja, waktu kita untuk menyelesaikan perkara jadi sedikit terkendala karena praperadilan ini," katanya.

Editor: Dodo