Kasus Illegal Fishing, Empat Nakhoda Asal Vietnam Ditetapkan Tersangka
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 25-06-2016 | 13:58 WIB
nakhoda-vietnam-tsk.jpg

Empat nakhoda asal Vietnam (berjajar di sebelah kiri) dijadikan tersangka dalam kasus illegal fishing. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang nakhoda kapal asal Vietnam pelaku illegal fishing di perairan Natuna, Provinsi Kepri ditetapkan tersangka oleh Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri.

Kasubdit Penegakan dan Hukum (Gakum) Polair Polda Kepri AKBP Nur Santiko mengatakan dalam pemeriksaan terhadap 33 orang anak buah kapal (ABK) maupun nakkoda terbukti melanggar pasal 93 ayat (1) UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Dalam kasus penangkapan empat kapal kayu ini, kita sudah tetapkan masing-masing nahkoda kapal. Mereka seluruhnya warga Vietnam," kata Nur, Sabtu (25/6/2016).

Empat nahkoda, yang ditetepkan menjadi tersangka masing-masing Nguyen Van, Huang Minh Tuang, Tran Van Phuc dan Nguyen Van Huan.

"Untuk anak buah kapal sebanyak 29 orang hanya menjadi saksi mata saja dalam aksi pencurian ikan," tuturnya.

Nur mengaku saat ini pihaknya masih melengkapi berkas pemeriksaan dan penetapan tersangka. Nantinya empat tersangka bersama barang akan dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Peikanan (DKP) guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kita terus mengawal perairan Indonesia khususnya di Provinsi Kepri dalam menghindari aksi pencurian kapal-kapal asing maupun dalam negri yang tidak dilengkapi dokumen resmi," pungkasnya.

Editor: Dodo