Dua Terdakwa Narkotika Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan‎, Jaksa Banding
Oleh : Gokli
Jum'at | 24-06-2016 | 17:58 WIB
jaksa-isnan.jpg

Jaksa Isnan Ferdian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Isnan Ferdian, penuntut umum Kejari Batam menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Briptu Rolli dan Endang Ernawati Ningsih alias Iin.

Menurut Isnan, hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa pengedar dan pemilik sabu seberat 237,46 gram itu lebih ringan dari tuntutannya.

"Saya ajukan banding, memorinya lagi disiapkan," ujar dia, Jumat (24/6/2016) sore.

Diuraikan dalam surat dakwaan, sekira bulan Juni 2015, terdakwa Endang membeli sabu seberat 100 gram (1 ons) dari seorang bernama Pay di Nagoya dengan harga Rp55 juta. Sabu tersebut kemudian dijual kepada Goldon, Febi dan Ade.

Sekitar bulan Agustus 2015, Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Perumahan Mediterania blok JJ1 nomor 9A, Baloi Permai, Batam Kota. Dari mobil terdakwa Corona warna silver nopol BP 1871 ZN ditemukan sabu seberat 12,06 gram dan di dalam kamar seberat 50,5 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap Rolli di Barak SPN Polda Kepri. Hasil penggeledahan di rumah terdakwa Perumahan Puri Legenda blok A10 nomor 3A Baloi Permai, Batam Kota ditemukan 174,9 gram sabu berada di dalam mobil Nissan Juke nopol BP 11 NN.

"Sabu tersebut diperoleh terdakwa Roli dari terdakwa Endang, yang akan dijual kepada orang lain," kata Jaksa Barnad, saat membacakan surat dakwaan.

Baca: Divonis 15 Tahun Penjara, Briptu Rolli Ngamuk di PN Batam

Editor: Dodo