Begini Cara Kapal Vietnam Masuki Perairan dan Kelabuhi Polisi Indonesia
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 24-06-2016 | 16:34 WIB
nelayan-vietnam-natuna.jpg

Nakhoda dan awak kapal nelayan Vietnam pelaku illegal fishing yang ditangkap Polri di perairan Natuna. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Banyak cara yang dilakukan para pelaku illegal fishing atau yang biasa disebut mencuri ikan di perairan Natuna, Provinsi Kepri, agar lolos dari aparat Kepolisian Republik Indonesia.

Seperti yang dilakukan empat kapal asal Vietnam yang ditangkap oleh Kapal Patroli Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Bahrkam Polri Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Kepri sempat mencoba mengelabuhi petugas.

"Ada empat kapal kayu yang berhasil ditangkap menggunakan Kapal patroli BKO Baladewa-8002. Untuk mengelabuhi aparat mereka menggunakan bendera Merah Putih," kata Kapolda Kepri Brijen Sam Budigusdian saat menggelar ekspos di Pelabuhan Makobar Batuampar.

Seperti yang dilakukan KM BV 5162 TS 70 dengan nakhoda Nguyen Van Tien, warga negara Vietnam kapal mencuri ikan menggunakan bendera Merah Putih saat ditangkap.

"Dengan kejelian petugas, kapal patroli BKO Baladewa-8002 berhasil diamankan pada 19 Juni pukul 15.30 Wib," ujarnya.

Usai menangkap KM BV 5162 TS 70 kapal patroli kembali menggagalakn aksi pencurian yang dilakukan tiga unit kapal asal Vietnam KM BV 4557 TS GT 20 yang dinakodai Huang Minh Tuang, KM BV 92639 TS GT 100 nahkoda Tran Van Phuc dan KM BV C459 TS GT 70.

"Dari empat kapal semua yang ditangkap berjumlah 33 warga Vietnam termaksud nakhoda kapal," tegasnya.

Dari empat kapal yang berhasil diamankan aparat Polair Polda Kepri turut mengamankan hasil tangkapan para pelaku sebanyak 6 ton ikan campuran yang dicuri di perairan Natuna.

"Para pelaku terbukti melanggar pasal 92 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 27 ayat (1) juncto pasal 93 ayat (1) nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan terancam hukuman penjara 8 tahun kurungan," pungkasnya.

Editor: Dodo