Ini Penjelasan Perusahaan Pemilik 2 Hektare Lahan di Kampung Jabi
Oleh : Hadli
Jum'at | 24-06-2016 | 14:42 WIB
ukur-tanah.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT TAS sebagai pemegang izin dari BP Batam atas lahan seluas 2 hektare di Kampung Jabi, Batubesar, Nongsa sudah berupaya menemui masyarakat di atas lahan tersebut, namun gagal.

"Lahan kami di sana seluas 2 hektare, bukan sekitar 20 hektare seperti yang sampaikan sebelumnya oleh masyarakat setempat," kata Mark selaku perwakilan PT TAS, Jumat (24/6/2016), menyikapi pemberitaan BATAMTODAY.COM.

Ia mengatakan, pihaknya mengantongi izin Pengalolaan Lahan (PL) seluas 2 hektar yang dikeluarkan pihak BP Batam sejak tahun 2014 dan sudah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada BP Batam selama 30 tahun.

"Menurut pihak BP Batam, lahan itu tidak termasuk bagian dari Kampung Tua Jabi dan ada tujuh rumah di atas lahan itu. Kami sudah berupaya menemui masyarakat dan perangkat setempat untuk melakukan perundingan, tapi beberapa kali kami coba selalu gagal," katanya.

Pada Kamis (23/6/2016) pagi, masyarakat Kampung Tua Jabi mendatangi puluhan polisi berseragam lengkap yang dianggap melakukan pengukuran lahan tersebut. Warga protes dan polisi mundur.

Mark menambahkan, ketika itu pihaknya yang mau melakukan pengukuran dengan meminta bantuan pengamanan polisi. Karena melihat puluhan masyarakat, tambahnya, pihaknya langsung mundur dan tinggallah polisi di lokasi.

"Yang melakukan pengukuran kami dari perusahaan melibatkan bantuan dari Polsek Nongsa, karena sebelumnya pendekatan kita ke masyarakat tidak berhasil. Jadi bukan polisi yang mengukur lahan itu," bantahnya.

Ia mengatakan, sebagai pemegang PL dari BP Batam akan berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk proses ganti rugi sebelum dilakukan pembebasan lahan.

"Kalau tidak berhasil juga, kami akan minta pihak berwajib untuk melakukan negosiasi dengan masyarakat," ujarnya.

Baca: Puluhan Anggota Polisi Berseragam Ukur Lahan Kampung Tua, Warga Kampung Jabi Protes

Editor: Dodo