Maling Motor Tante Sendiri, Dua Pelaku Ditembak Polisi
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 23-06-2016 | 17:10 WIB
curanmor-tante.jpg

Kapolsek Lubukbaja, AKP I Putu Bayu Pati menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam kasus curanmor. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berinisial MAP (25) dan MAS (32). Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba kabur saat dibekuk, Minggu (23/6/2016).

Kapolsek Lubukbaja, AKP I Putu Bayu Pati, saat ekspose mengatakan, penangkapan dua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat dengan gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Pelaku dketahui tinggal di kawasan Melcem, Tanjungsengkuang.

Saat diamankan, memang ditemukan beberapa unit sepeda motor hasil curian. "Awalnya kita menangkap satu pelaku, kemudian dikembangkan dapat satu tersagka lagi degan satu motor hasil curian. Kita terus lakukan pengembangan dan ditemukan beberapa unit sepeda motor lainnya. Total motor yang diamankan sebanyak lima unit," ujar Putu, Kamis (23/6/2016).

Dijelaskan Putu, hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdapst tiga TKP pencurian yang dilakukan pelaku. Salah satunya kejadian di tanjungbuntung, wilayah Polsek Bengkong. "LP-nya, dilimpahkan Polsek Bengkong ke kita. Jadi kita yang memperoses," jelas Putu.

Untuk pencurian di Tanjungbuntung, ternyata MAP mencuri sepeda motor milik tantenya sendiri, dengan mengajak MAS. Kejadian itu pada Jumat (10/6/2016) lalu.

Diterangkan, kronologi kejadian berawal dengan MAP yang mengajak MAS mendatangi rumah tantenya berinisial UY. Setiba di rumah korban, pelaku mendapati ada empat unit sepeda motor yang diparkir.

Kemudian MAP mengatakan pada MAS bahwa motor yang akan dicuri adalah Honda CS1. "Setiba di depan rumah, MAS langsung mendekati pagar untuk memastikan apakah terkunci. Namun pagar tidak dikunci, dan MAS membuka lebar pagar tersebut. Kemudian ia langasung ke samping rumah memastikan situasi aman," terang Putu.

Dilanjutkan, melihat pagar sudah dibuka, MAP langsung mendekati motor yang akan dicuri. Kemudian ia merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang sudah disiapkan.

"Begitu kunci kontak rusak, MAP megeluarkan sepeda motor dari teras rumah dan menggiring hingga jaraknya sekitar 30 meter, dengan disusul MAS di belakangnya. Kemudian ia baru menyalakan sepeda motor dan langsung meninggalkan lokasi," papar Putu.

MAP pada polisi mengakui bahwa ia bekerja sebagai marketing lepas di salah satu media cetak Batam. Ia mengaku terpaksa mencuri karena faktor ekonomi.

"Kedua pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam penjara selama 7 tahun," pungkas Putu.

Editor: Dodo