Miliki 6 Paket Sabu, Ikbar Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 23-06-2016 | 16:46 WIB
sidang-ikbar.jpg

Ikbar, pemilik enam paket sabu usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ikbar bin Rusli, terdakwa pemilik 6 paket sabu dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/6/2016) siang.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, juga menuntut terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan mengganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menuntut, agar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Menetapkan barang bukti 6 paket sabu seberat 11,1 gram dirampas untuk dimusnahkan," kata Bani Gintin, membacakan surat tuntutan.

Terdakwa, didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita, memohon kepada Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi untuk meringankan hukumannya. Terdakwa juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya janji tidak akan mengulangi lagi. Mohon ringankan hukuman saya yang mulia," ujar Ikbar.

Sementara itu, JPU Bani Ginti menyatakan tetap terhadap tuntutannya. Menurut dia perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Setelah pembacaan tuntutan dan mendengar pembelaan terdakwa, Majelis kembali menunda sidang. Putusan akan dibacakan pada persidangan berikutnya, setelah Majelis bermusyawarah.

Editor: Dodo