Pengedar Narkoba Manfaatkan Panti Pijat Plus untuk Edarkan Barang Haram
Oleh : Hadli
Kamis | 23-06-2016 | 15:10 WIB
sabu-massage2.jpg

Barang bukti narkoba bersama para tersangka saat diekspose di Kantor BNNP Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya lokasi prostitusi berkedok pantu pijat atau massage dimanfaakan pengedar narkoba jenis sabu. Hal itu terungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menangkap I, bandar yang beroperasi di Cinta Massage, lantai 2 Mitra Mall Batuaji.

"Narkoba jenis sabu sebanyak 146.5 gram yang teridiri dari 7 bungkus di dalam toples plastik milik I diamankan anggota pada 2 Juni pukul 16.00 WIB," kata Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi saat gelar pemusnahan barang bukti, Kamis (23/4/2016).

Lokasi massage di Batam diduga sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba karena di lokasi itu terdapat kamar-kamar yang ditutup rapat, tidak seperti panti pijat resmi yang menggunakan tirai.

"Satu paketnya bervariasi, 5 gram sampai 50 gram. Dari barang bukti yang disita dimusnahkan sebanyak 98,5 gram. Sisanya 48 gram disisihkan untuk uji laboraturium dan pembuktian persidangan," tambahnya.

Selain barang bukti sabu dari Cinta Massage, BNN juga memusnahkan sabu tangkapan petugas Bea dan Cukap di Pelabuhan Fery Internasional Batam pada 5 Juni sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebanyak 115 gram sabu di simpan A di dalam duburnya yang dibawa dari Malaysia. Ke Batam ia menggunakan kapal dari Pelabuhan Fery Internasional Pasir Gudang.

"Tersangka asal Aceh. Rencananya jika lolos masuk ke Batam, barang haram ini akan dibawa ke Aceh untuk diedarkan disana. Ia mengaku baru pertama kali dan bekerja sendiri. Tapi kami tidak percaya begitu saja," kata Bubung kembali.

Sabu milik A dimusnahakan sebanyak 108 gram, disisihkan 7 gram untuk uji laboraturium dan persidangan. Sabuyang dimusnahkan dimasukan ke dalam tong berisikan air panas yang disaksikan pihak Bea dan Cukai, Polda Kepri, dan instansiterkiat dan kedua tersangka.

"Ancaman untuk kedua tersangka pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegas Bubung.

Editor: Dodo