Tim WFQR Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan Ikan Hias dan Bunga Karang ke Singapura
Oleh : Harjo
Kamis | 23-06-2016 | 14:22 WIB
ikan-hias-selundupan.jpg

Barang bukti ikan hias dan bunga karang selundupan yang diamankan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4, Lantamal IV. (Foto: Dispen Lantamal IV Tanjungpinang)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Lantamal IV Tanjungpinang, pada Kamis (23/6/2016) pukul 08.00 WIB, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ikan hias dan bunga karang di perairan Pulau Kasu, Belakangpadang, Kota Batam.

Tim WFQR yang dipimpin Mayor Rudi, berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu K (45) yang bertindak selaku nakhoda, dan dua orang anak buah kapal (ABK) atas nama T (38), SB (25), ketiganya adalah warga Pulau Kasu Kecamatan Belakangpadang Batam. Bersama ketiga pelaku turut diamankan boat pancung fiber glass panjang 11 meter pakai tutup tenda warna hijau dengan mesin tempel Yamaha 40 PK dan 15 PK.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 2 kotak isi 300 ekor ikan belang/ikan Nemo, 1 kotak isi 50 ekor Ikan Geda, 1 kotak isi 100 ekor Ikan kucing kuning, 1 kotak isi 100 ekor Ikan kucing biasa dan 69 kotak bunga karang dari berbagai jenis.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana berupa pelanggar UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengambil ikan hias dan bunga karang dari perairan Pulau Kasu dan sekitarnya, selanjutnya dimuat dalam kotak fiber.

Setelah ikan hias dan bunga karang disusun dalam kotak fiber lalu diangkut ke boat pancung fiber untuk diselundupkan ke Singapura, di mana sudah ada penerima barang dengan inisial Y.

Komandan Lantantamal IV Laksma TNI S Irawan SE, menegaskan bahwa tindakan para pelaku menyeludupkan karang hidup berbagai jenis dan ikan hias tersebut merupakan tindakan membahayakan lingkungan laut karena merusak terumbu karang yang ada di Kepri. Di samping itu, karang sebagai tempat ikan berkembang biak akan rusak dan untuk mengembalikannya memerlukan waktu lama.

Dikatakan pula bahwa di negeri tetangga karang hidup dan ikan hias cukup menjanjikan dan bernilai ekonomis tinggi karena digunakan di aquarium air laut.

Sampai saat ini guna proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan menuju ke dermaga Sekupang Batam guna penyidikan lebih lanjut, selanjutnya dilimpahkan kepada Dinas PSDKP Kota Batam di Jembatan 2 Barelang Batam.

Editor: Dodo