Jika PK Yehezkiel Ditolak, Irwan Tanjung Bakal Ajukan Perlawanan Baru
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 22-06-2016 | 19:12 WIB
Irwan-S-Tanjung-2262016.jpg

Irwan S Tanjung, Kuasa Terpidana Mati Yehezkiel Ginting (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) hukuman mati terhadap Yehezkiel Ginting yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, berakhir. Majelis Hakim telah membuat penetapan, yang bakal dikirim ke Mahkama Agung.

Irwan S. Tanjung, kuasa terpidana mati Yehezkiel Ginting, mengatakan Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan PK tidak membacakan penetapan. Ia dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Batam hanya melakukan penandatanganan.

"Penetapan tidak dibacakan, hanya penandatanganan. Kita menunggu hasil dari Mahkama Agung," kata Irwan, Rabu (22/6/2016) siang.

Dikatakan Irwan, selaku kuasa hukum Yehezkiel, sudah siap dengan segala kemungkinan terburuk hasil putusan MA. Hanya saja, ia tetap optimis jika MA akan mengabulkan PK Yehezkiel.

"Saya sudah siapkan langkah-langkah selanjutnya. Jika ditolak saya tetap melawan. Putusan PT Pekanbaru dan Putusan Kasasi terhadap Yehezkiel akan saya gugat ke PTUN, karena ada yang janggal dengan putusan itu," jelasnya.

Irwan berujar, masih kecewa terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan PK terpidana Yehezkiel. Sebab, permohonan sidang setempat yang diajukan tak dikabulkan, padahal akan banyak fakta baru yang terungkap jika saja sidang setempat itu dilakukan.

"Sebenarnya ada fakta baru yang diungkap Yehezkiel, tapi saya belum bisa ungkap sekarang," kata dia.

Editor: Udin