Abu Bakar Sebut Beli Sabu dari Bandar Besar di Teluk Mata Ikan Nongsa
Oleh : Gokli
Rabu | 22-06-2016 | 17:22 WIB
sidang-abu-bakar-sabu.jpg

Abu Bakar bin Ibrahim saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abu Bakar bin Ibrahim, bandar sabu di daerah Tembesi, Kecamatan Sagulung, kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/6/2016) sore.

Di persidangan, Abu Bakar mengaku mendaptkan sabu sebanyak 849 gram dari seorang bernama Muhammad Ali, bandar besar di daerah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. Sabu itu, kata dia, dibeli seharga Rp200 juta dengan sistem pembayaran tunai.

"Sabu itu saya jual kembali. Sebagian sudah terjual," ujarnya.

Memang, dari keterangan saksi penangkap, sebelum menangkap Abu Bakar, mereka terlebih dahulu menangkap Azizul Syam (dituntut terpisah). Di mana, Azizul Syam sudah dua kali membeli sabu dari terdakwa, masing-masing seharga Rp5 juta dan Rp5,6 juta.

Terdakwa, tanpa didampingi penasehat hukum (PH) tampak santai menghadapi persidangan. Ia selalu tersenyum menjawab pertanyaan Jaksa maupun Majelis Hakim.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, menunda sidang. Pada persidangam berikutnya, Majelis memerintahkan JPU Frihesti Putri untuk menyiapkan surat tuntutan.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ia terancam hukuman mati.

Editor: Dodo