Dugaan Kecurangan

Direktorat Metrologi Segel Mesin Pengisi BBM di SPBU Ismadi Salam
Oleh : Hadli
Rabu | 22-06-2016 | 17:10 WIB
segel-ismadi-salam.jpg

Petugas menyegel salah satu mesin pengisi BBM di SPBU PT Ismadi Salam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan menyegel mesin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ismadi Salam Jalan Hang Tuah, arah Bandara Internasional Hang Nadim Batam atas dugaan melakukan kecurangan pada takaran liter.

Sidak yang dilakukan Direktorat Metrologi di SPBU bernomor 14.294.73 didampingi BP Migas, Polda Kepri, dan Disperindag Kota Batam. Petugas menemukan tanda tera (segel) pada takaran dilepas pengelola SPBU, PT Ismadi Salam.

"Kami mendapati pada mesin SPBU ini tdak menggunakan tanda tera yang sah yang sudah diatur dalam pasal 25 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata Nona Martin, petugas Direktorat Metrologi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (22/6/2016).

Ia mengatakan, penyegelan yang dilakukan pada mesin-mesin SPBU PT Ismadi Salam sudah yang kedua kalinya oleh Direktorat Metrologi. Namun pelanggaran yang didapati pada 2016 adalah yang terparah.

"Tahun lalu di bulan Ramadan juga. Tera mereka melebihi batas kesalahan yang diizinkan 0,5. Tapi sekarang pelanggarannya lebih parah mereka tidak menggunakan tanda tera yang sah," ujar Nona.

Nona menjelaskan, pihak SPBU tidak bisa sesuka hatinya melepas segel walaupun mesin dalam keadaan rusak. Kerusakan yang hendak diperbaiki seharusnya terlebih dahulu melaporkan ke pihak Pertamina.

Sidak akan terus dilakukan pada SPBU di Batam bertujuan menjamin penyaluran sesuai aturan dari pihak SPBU yang melakukan kecurangan pada masyarakat sebagai konsumen.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pentingnya tera yang sudah diberlakukan undang-undangnya itu kepada setiap SPBU.

"Seharusnya pihak SPBU lebih tahu dari kita. Januari lalu kita sudah suruh tera ulang," singkatnya.

Pantauan di lokasi satu per satu mesin ‎BBM jenis Premium, Pertamax dan Solar dibongkar petugas. Pada mesin-mesin yang didapati tidak sesuai aturan disegel, seperti pada mesin-mesin premium.

Sementara itu, pihak manajemen PT Ismadi Salam yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangannya.

Diduga pihak SPBU sengaja melakukan kecurangan mengurangi takaran untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari konsumen. Karena tidak mungkin perusahaan tidak mengerti aturan sebelum menjalankan bisnisnya.

Selanjutnya, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan menyerahkan kasus tersebut ke Polda Kepri untuk diproses sesuai dengan aturan. "Proses hukumnya kita pantau. Karena akan kita laporkan temuan ini ke Kementerian Peragangan," kata Nona kembali.

Editor: Dodo