Sidang Praperadilan Tersangka Zona Febri Nurzi Melawan Ditreskrimsus Polda Kepri

Kuasa Pemohon Sebut Tindakan Termohon Terhadap Zona Febri Nurzi Cacat Hukum
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 21-06-2016 | 20:04 WIB
Sidang-Praperadilan.jpg

Sidang Praperadilan Tersangka Zona Febri Nurzi Melawan Ditreskrimsus Polda Kepri (Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan tersangka Zona Febri Nurzi melawan Ditreskrimsus Polda Kepri disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/6/2016) siang.

Kuasa pemohon, Jacobus Silaban dan Ricardo H. Simbolon, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dari pasal penipuan dan penggelapan terhadap pasal TPPU masih terlalu dini. Sebab, pihak yang dirugikan atau yang melakukan pengiriman uang belum diperiksa sebagai saksi.

"Pelapor dengan pemohon praperadilan tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan hukum. Seharusnya, pihak yang disebut dirugikan diperiksa dulu sebagai saksi. Sampai sekarang tidak ada, tetapi pemohon sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Ricardo, usai sidang.

Pemohon praperadilan dengan pelapor, sambung Ricardo, tidak memiliki hubungan hukum. Adapun CV Djanuar Unity yang didirikan terdakwa bersama dua rekannya, telah dipinjam seorang bernama Tomy, dan segala urusan dengan perusahaan itu bukan tanggung jawab pemohon.

"Pemohon ditahan tanpa Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik). Menurut hemat kami, hal itu tidak sah sesuai ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP, jo Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 Oktober 2014, jo Perkap Kapolri Nomor 14 tahun 2012 dan Perkaba Polri Nomor 3 tahun 2014," bebernya.

Ditambahkan Jacobus, penetapan tersangka terhadap diri pemohon yang dilakukan termohon merupakan penggelapan pasal. Sebab, pasal yang dituduhkan dalam laporan di Polsek Batu Ampar merupakan pengelapan dan penipuan, tetapi setelah diambil alih Ditreskrimsus Polda Kepri menjadi pasal TPPU.

"Unsur pasal TPPU itu harus dipenuhi dulu. Saksi-saksinya semua diperiksa termasuk pihak yang melakukan pengiriman uang," kata dia.

Terpisah, termohon dalam jawabannya menyampaikan agar Hakim Tunggal praperadilan, Yona Lamerosa, menolak semua dalil-dalil pemohon. Sebab, upaya penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap Zona Febri Nurzi sudah sesuai hukum.

"Syarat formil dalam upaya hukum yang dilakukan termohon kepada pemohon sudah terpenuhi. Meminta agar Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan menolak semua dalil-dalil pemohon," kata kuasa termohon, membacakan jawaban atas permohon praperadilan tersangka Zona Febri Nurzi.

Tak hanya itu, termohon juga menilai permohonan praperadilan itu tidak lengkap. Sebab, tidak ditujukan kepada Presiden RI yang membawahi langsung Polri dan tidak ditujukan kepada Kapolreta Barelang yang membawahi Kapolsek Batu Ampar.

"Semua dalil pemohon harus ditolak karena tidak lengkap," kata kuasa termohon.

Usai pembacaan permohonan dan tanggapan pemohon, Hakim Yona Lamerosa menunda sidang. Sidang akan digelar kembali pada Rabu (22/6/2016) dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon.

Editor: Udin