Diduga Kasusnya Sudah 86

Pencuri Rantai Kapal yang Diamankan Polsek Batam Kota Bebas Melenggang
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 21-06-2016 | 18:40 WIB
rantai-kapal-ok.jpg

Ilustrasi rantai kapal (Sumber: belanja-cerdas.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batam Kota mengamankan seorang pelaku pencurian rantai kapal, berinisial S dan penadah J belum lama ini. Namun, kuat dugaan pelaku dibebaskan kembali setelah dilakukan kesepakatan atau istilah lain 86.

Informasi yang didapat, kasus pencurian itu sendiri terjadi di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Namun, korban sama sekali tidak melaporkan kejadian tersebut.

Kondisi ini diduga dimanfaatkan oknum polisi untuk memeras pelaku, agar terbebas dari jeratan hukum.
"Pelaku pencurian itu berinisial S. Dia jual barang pada J, yang merupakan pemilik gudang di kawasan Batuampar," ujar sumber, Senin (20/6/2016).

Menurut sumber, kasus ini sudah di-86-kan petugas Polsek Batam Kota. Pasalnya, pelaku yang awalnya ditahan, kini sudah babas kembali.

"Nampaknya sudah 86. Barangbukti rantai yang dicuri, disimpan di gudang milik J di Batuampar. Kemarin baru S yang bebas, sementara J masih berada di Mapolsek. Ia tidak dimasukkan ke dalam sel. Sepertinya lagi proses penyelesaian," analisa sumber.

Sementara Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, saat dikonfirmasi pewarta, Senin kemarin, mengakui adanya kasus tersebut, namun ia mengatakan berkas kasusnya lanjut.

"Itu hanya pencurian biasa, kasus tetap lanjut. Untuk berapa tersangka, langsung tanya ke Kanit Reskrim saya," kilahnya.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Ikhtiar Nazara, saat dikonfirmasi pewarta melalui sambungan telepon, awalnya mengatakan kasus lanjut. Namun saat ditanyakan berapa jumlah tersangka, langsung kelabakan.

"Nanti cek dulu berapa pelakunya. Nanti saya informasikan lagi," ujar Nazara, Selasa (21/6/2016) pagi.

Hingga pukul 17.00 WIB, pewarta sendiri belum mendapat keterangan lebih lanjut dari Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Batam Kota. Pewarta juga belum bisa berjumpa meski sudah menunggu di Mapolsek. Bahkan telepon dan pesan teks yang dikirim juga tidak digubris.

Editor: Udin