Bawa Sabu dari Malaysia, Faisal Dihukum 10 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 21-06-2016 | 18:16 WIB
sabu.jpg

Faisal bin Razali, terdakwa yang membawa sabu 210 gram dari Malaysia dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Faisal bin Razali, terdakwa yang membawa sabu 210 gram dari Malaysia dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/6/2016) sore.

Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Chandra, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan. Unsur pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 10 tahun penjara," kata Hakim Iman Budi, membacakan amar putusannya.

Tak hanya itu, Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tak dibayat, maka terdakwa akan mengganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Menyatakan barang bukti sabu 210 gram yang disita dari terdakwa dirampas untuk dimusnahkan," ujar Endi.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Elisuita, diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir. Sama halnya terhadap JPU, juga masih pikir-pikir selama 7 hari.

Terdakwa, ditangkap sekitar bulan Maret di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Saat itu, ia membawa 5 paket sabu, tiga disimpan di celana dalam dan dua di dalam tas rangsel.

Petugas Bea dan Cukai, yang berjaga di pintu x-ray langsung melakukan penangkapan, begitu melihat dua paket sabu di dalam tas terdakwa. Bahkan, setelah diperiksa, di celana dalam terdakwa ditemukan tiga paket sabu.

Pengakuan terdakwa, sabu itu didapat dari seorang bernama Salam (DPO) di Malaysia. Ia diupah Rp2 juta untuk membawa sabu itu ke Batam.

Editor: Udin