Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Tahun 2011

Ini Kata Bali Dalo Membela Fadilah dari Dakwaan Jaksa
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 21-06-2016 | 10:50 WIB
bali-dalo-4.jpg

Bali Dalo SH, salah satu Tim PH tersangka Fadillah RD Malarangan (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fadillah RD Malarangan, tersangka korupsi Alkes RSUD Batam tahun 2011 akan disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Tim Penasehat Hukumnya tengah mempersiapkan dalil-dalil untuk membela Fadilah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adalah Bali Dalo, salah satu Tim PH tersangka Fadillah, menyampaikan pada persidangan nanti, pihaknya bakal mengajukan bantahan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Di mana, kata Bali Dalo, kliennya dituduh bersalah lantaran nilai HPS yang ditentukan lebih tinggi dari harga sebenarnya.

Padahal, kata Bali Dalo, kliennya itu menentukan nilai HPS sesuai dengan harga terendah pada brosur yang diajukan para kontraktor peserta lelang. Sebab, harga pasar setempat di Batam maupun Indonesia untuk alat-alat kesehatan sama sekali tidak ada.

"Memang, untuk menentukan HPS harus berdasar harga pasar setempat. Tetapi pasar untuk Alkes di Batam maupun di Indonesia tidak ada. Wajar jika klien kami (Fadillah) menggunakan harga terendah dari brosur yang diajukan para kontraktor peserta lelang," kata Bali Dalo, kamarin.

Masih kata Bali Dalo, yang dilakukan Fadillah soal penentuan nilai HPS sudah sesuai dengan amanat pasal 66 ayat (7) huruf i, Perpres nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Huruf i dalam pasal 66 ayat (7), kata Bali Dalo, dituliskan "informasi lain yang dapat dipertanggung-jawabkan".

"Brosur itu kan termasuk informasi lain yang dapat dipertanggung-jawabkan. Perusahaan yang mengeluarkan brosur itu ada, barangnya juga ada. Kami rasa atas dasar itu, penentuan nilai HPS yang dilakulan klien kami (Fadillah) sudah benar," jelasnya.

Tak hanya itu, Bali Dalo juga mengaku sedang mempersiapkan dalil-dalil lain untuk membela Fadillah dari dakwaan jaksa yang dituduh melakukan mark-up harga dalam penentuan HPS. Dalil-dalil itu, katanya, sedang dipersiapkan Tim PH yang akan mendampingi Fadillah selama proses sidang.

"Dalam persidang kita akan buktikan bahwa Fadillah tidak bersalah," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan selain menyusun surat dakwaan, pihaknya juga tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara. Di mana, pemeriksaan terhadap tersangka Fadillah telah dinyatakan rampung.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sekarang dalam proses menyusun surat dakwaan," kata Iqbal, Kamis (16/6/2016) sore.

Kejari Batam, kata Iqbal, juga tengah mempersiapan pelimpahan berkas perkara korupsi Alkes RSUD Batam tahun 2014. Di mana, dalam perkara ini Fadillah RD Malarangan juga menjadi tersangka bersama Rapael Denis, Direktur PT Alexa Mandiri Utama (kontraktor pemenang lelang).

"Untuk perkara Alkes 2014, kita masih menunggu hasil audit BPKP Kepri. Setelah hasil audit rampung, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan," jelas dia.

Editor: Udin