Bandar Sabu di Sagulung Didakwa di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 20-06-2016 | 20:53 WIB
bd-sabu.jpg

Alex Destri Prima, pemilik 12,5 gram sabu yang dibeli dari Abdul Gafar (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Alex Destri Prima, bandar sabu di daerah Sagulung, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/6/2016) sore. Ia berhasil ditangkap polisi saat meghisap sabu bersama rekannya di dalam kamar.

Diuraikan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, terdakwa membeli sabu seberat 12,5 gram dari Abdul Gafar (disidangkan terpisah) seharga Rp8 juta. Sabu tersebut rencananya akan pakai sebagian, dan sebagian lagi dijual kembali ke orang lain.

Saat menikmati sabu bersama Andy Maryadi (didakwa terpisah), terdakwa langsung ditangkap polisi, yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat. Terdakwa pun tak bisa mengelak dan lari dari kepungan polisi.

Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil menyita barang bukti satu timbangan digital, sabu seberat 1,9 gram. Sementara sisanya, sempat dimasukkan terdakwa ke dalam botol mineral berisi air.

"Akibat perbutannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," kata Jaksa Susanto Martua.

Atas dakwaan itu, di hadapan Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Imana Budi, terdakwa mengaku tidak keberatan. Ia juga tidak membantah maupun mengajukan eksepsi.

"Untuk sidang berikutnya, Majelis akan menunjuk penasehat hukum mendampingi saudara di persidangan," kata Hakim Zulkifli semabari menutup jalannya persidangan.

Editor: Udin