Rudi Lu Suruh Orang Lain Rusak Lahan Milik Ruki Lim
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 20-06-2016 | 20:41 WIB
rudi.jpg

Ruki Lim bersaksi untuk terdaksa Suwandi als Aheng, Rudi Lu didampingi PH Roy (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rudi Lu dan Suwandi alais Aheng, terdakwa yang melakukan perusakan lahan milik Ruki Lim di Komplek Perumahan Taman Harapan Indah, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/6/2016) sore.

Dalam persidangan, Ruki Lim, saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi Kurniawan, menerangkan, pengrusakan lahan itu terjadi sekitar tahun 2015. Dimana, lahan milik saksi yang sudah ditembok dan dibagun pondasi untuk perumahan, dirusak terdakwa.

Perusakan lahan itu, kata Ruki Lim, dilakukan terdakwa dengan cara menyuruh orang lain memasukkan alat berat excavator dan truck. Lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi itu ditimbun tanah hingga membuat tembok dan pondasi rusak.

"Tanah itu saya punya, surat-surat lengkap. Dia (terdakwa) tahu itu, tetapi tetap saja ditimbun tanpa ada izin dari saya. Tembok, pondasi dan besi-besi coran dirusak semua," kata Ruki Lim.

Akibat perbuatan terdakwa, Ruki Lim mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. Di mana, tembok, pondasi dan besi-besi coran itu tidak bisa digunakan lagi, harus dirombak total.

"Saya sudah larang agar jangan ditimbun. Tapi, terdakwa suruh saya agar lapor Polisi saja. Yah, saya laporkan lah ke Polisi," kata dia.

Masih kata Ruki Lim, saat itu membangun tembok dan pondasi di lahan tersebut, warga sempat melakukan protes. Namun, setelah dilakukan pertemuan antara Pemko Batam, BP Batam dan pemerintah setempat, warga akhirnya mengetahui bawa lahan tersebut pemilik resminya ialah Ruki Lim.

"Warga itu tak protes lagi setelah tahu lahan itu milik saya. Terdakwa ini pun tahu lahan itu milik saya. Tetapi dia rusak juga, tak tahu apa maksudnya," jelas Ruki Lim.

Senada, Bernandus saksi kedua yang dihadirkan JPU juga menerangkan jika pengerusakan itu dilakukan orang yang disuruh Rudi Lu. Sebab, saksi melihat dan mendengar Rudi Lu di lokasi memerintahkan agar penimbunan tetap dilanjutkan tanpa menghiraukan larangan saksi.

"Lahan itu milik bos saya (Ruki Lim). Saya larang mereka menimbun lahan itu, tetapi tidak mau. Rudi Lu saat itu ada di lokasi dan memerintahkan agar penimbunan tetap dilanjutkan," kata Bernandus.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Rudi Lu dihadapan Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, membantah telah mengetahui lahan tersebut milik saksi. Menurut terdakwa, lahan tersebut dia tahu milik saksi setelah terjadi masalah.

"Saya tidak tahu kalau lahan itu milik saksi. Dia (Ruki Lim) juga tak pernah bilang itu lahannya dan tak pernah jumpai saya, melarang untuk tidak ditimbun," kata terdakwa.

Editor: Udin