Dua Terdakwa Curanmor Pasrah Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 20-06-2016 | 20:17 WIB
pelaku-curas.jpg

Muhammad Erwin dan Hisar Sihombing, terdakwa pelaku curas dituntut 4 penjara (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Erwin dan Hisar Sihombing, terdakwa pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) disertai kekerasan dituntut 4 penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/6/2016) sore.

Kedua terdakwa tampaknya pasrah menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring. Sebab, mereka hanya mengaku bersalah, tidak memohon agar hukumannya diringankan.

Menurut Jaksa Ritawati, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemcurian sepeda motor disertai kekerasan. Perbuatannya itu, melanggar pasal 363 ayat (1) 4e, 5e KUHP.

"Menuntut, agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara," kata Ritawati, membacakan surat tuntutan.

Majelis Hakim, Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, usai mendengar pembacaan surat tuntutan dan pengakuan bersalah terdakwa kembali menunda sidang. Putusan akan dibacakan pada sidang pekan depan, setelah Majelis bermusyawarah.‎

Editor: Udin