Nikah Gelap, Toto dan Erni Dituntut 18 Bulan serta 15 Bulan Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 20-06-2016 | 19:53 WIB
nikah-gelap.jpg

Totok bin Sutanto dan Erni Muswanti, terdakwa yang melakukan pernikahan secara diam-diam, dituntut hukuman 18 bulan dan 15 bulan penjara (Foto:Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Totok bin Sutanto dan Erni Muswanti, terdakwa yang melakukan pernikahan secara diam-diam, dituntut hukuman 18 bulan dan 15 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/6/2016) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frihiesti, menyatakan pernikahan terdakwa Totok dan terdakwa Erni Muswanti di KUA Kecamatan Pandak, Daerah Istimewa Yogyakarta melanggar pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, terdakwa Totok sebelumnya sudah menikah dengan saksi Lisjuniati di KUA Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Menyatakan kedua terdakwa bersalah. Menuntut, agar terdakwa Totok dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Erni dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara," kata Frihiesti, membacakan amar tuntutannya.

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa dihadapan Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, memohon keringanan hukuman. Keduanya mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya.

"Saya salah Yang Mulia. Gara-gara kasus ini saya tak kerja, tak bisa lagi ngirim uang sama orangtua. Tolong ringankan hukuman saya," ujar Erni, sembari menangis menyesali perbutannya.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dan pembelaan terdakwa, Mejelis memutuskan untuk menunda sidang satu minggu. Majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum membuat putusan.

Terungkap di persidangan, Totok telah mempunyai tiga orang anak, hasil pernikahannya dengan Lisjunitai. Disamping sudah memiliki anak dan istri, ternyata Totok masih saja liar untuk mempersunting gadis lain.

Setelah menjalin hubungan asmara dengan Erni, terdakwa Totok memutuskan untuk menikah secara resmi. Hanya saja, ia tidak meminta izin sama istri pertamanya atau menceraikannya terlebih dahulu.

Editor: Udin