Laporkan Bila Harga Tiket Mudik Pesawat Melebihi Batas Ketentuan Kemenhub
Oleh : Hadli
Senin | 20-06-2016 | 17:10 WIB
suwarso-baru....jpg

Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan batas harga penjualan tiket pesawat melalui Permenhub nomor 126 tahun 2016. Masyarakat diminta melaporkan adanya harga tiket mudik pesawat yang dijual di atas ketentuan.

"Bila ada maskapai yang berani memberlakukan harga melebihi batas atas yang ditetapkan, maka akan ada teguran langsung dari Kementerian Perhubungan. Laporkan bila ada," kata Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, Senin (20/6/2016).

Ia mencontohkan, untuk batas atas harga tiket tujuan Batam-Jakarta Rp1,693 juta, Batam-Medan Rp1,4 juta, Batam-Pekanbaru Rp830 ribu dan Batam-Yogyakarta Rp2,208 juta.

"Selain teguran, Kemenhub juga akan membekukan izin rute maskapai tersebut selama sepekan," paparnya.

Jika ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas batas ketentuan, pihak bandara tidak bisa melakukan tindakan, hanya sebatas teguran.

"Kami hanya melaporkan. Kemenhub yang menindak. Kalau laporan dari masyarakat harus disertai bukti," paparnya.

Tingginya harga tiket pesawat melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menjelang mudik lebaran dijual melalui calo. Calo-calo tiket tersebut bekerja sama dengan oknum pihak maskapai.

Untuk mengantisipasi hal itu, Suwarso mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara untuk melakukan razia keberadaan calo. Dan saat ini, tambahnya sistim penjualan tiket sudah diperketat melalui online.

"Kami ingatkan kepada colon penumpang hindari calo, karena nanti penumpang aka mengalami dua kali pemeriksaan KTP, kalau tidak sesuai dengan tiket akan menjadi masalah. Penumpang tidak bisa ikut terbang," tutur Suwarso.

Editor: Dodo