Syarat Bisa Mengaji Bukan Ganjalan di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 20-06-2016 | 09:02 WIB
nyatkadir20.jpg

Mantan Walikota Batam, Nyat Kadir yang saat ini menjadi anggota DPR RI. (Foto: Ace)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebijakan pemerintah Presiden Jokowi yang kabarnya memberangus Perda (Peraturan Daerah) yang berbuatan kearifan lokal, seperti Perda Pemerintah Kota Batam yang mengharuskan anak bisa mengaji atau membaca Al Quran sebelum sekolah SMP dan SMA, bukanlah ganjalan.

 

Bertahun-tahun aturan ini diterap di Kota Batam, tidak ada masalah apa pun. Baru menjadi masalah setelah muncul tekanan kepada pemerintah Presiden Jokowi untuk memberangus semua Perda di Indonesia yang dinilai intoleran.

Menanggapi hal itu, mantan Walikota Batam, Nyat Kadir yang saat ini menjadi anggota DPR RI mengatakan, kewajiban bisa mebaca al Quran itu bukanlah halangan serius di Batam.

"Ketika saya Wako dulu, pemberlakuan syarat tambahan untuk masuk SMP dan SMA bagi siswa muslim harus dapat baca al Quran dan dengan melampirkan sertifikat lulus baca alquran, bukan ganjalan," ujar Nyat Kadir dalam akun facebooknya.

Ditambahkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam itu lagi, jika siswa belum dapat membaca al Quran, dia wajib belajar selama belajar di SMP ataupun SMA. Baca juga: Pemerintah Batalkan 3.143 Perda Penghambat Investasi dan Usaha

"Aturan yang saya buat dulu cukup dengan surat keputusa Wako Batam. Jadi jika Perda itu dipaksa untuk dihapus, berikan penjelesan dulu ke Mendagri dengan argumen yang kuat. Kalau juga tidak, bisa berlakukan Perwako yang baru," tambah Nyat Kadir.

Editor: Dardani