Terapkan Dulu Hukum Kebiri pada Para Oknum Polisi Pemerkosa
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-06-2016 | 17:43 WIB
netaspane18.jpg

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus perkosaan yang dilakukan Brigadir M, anggota Polsek Tampan, Pekanbaru, Riau, bersama empat temannya pada 16 Juni 2016 adalah tindakan yang sangat biadab. Untuk itu, Polri didesak agar mempercepat proses kasus ini agar Brigadir Mardiyus bisa segera dihukum mati atau dihukum maksimal dan kemudian dikebiri.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam rilisnya yang diterima BATAMTODAY.COM, Sabtu (18/6/2016). "Sebelum melakukan tindakan kebiri terhadap anggota masyarakat yang terlibat kasus perkosaan," tegas Neta S Pane dalam rilisnya.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak, Polri harus lebih dulu mengebiri anggotanya yang menjadi predator seks. Sebab, beberapa waktu belakangan jumlah polisi yang menjadi predator seks bagi masyarakat makin meningkat, sama meningkatnya dengan jumlah anggota polisi yang bunuh diri atau membunuh orang dekatnya.

Kasus yang melibatkan Brigadir M tergolong sangat biadab. Sebab pelaku bersama empat temannya menculik dan memperkosa korban di dalam mobil di jalanan. Aksi perkosaan ini dilakukan pelaku masih dengan menggunakan pakaian dinas, seragam polisi. Alasannya, karena cintanya ditolak korban.

Aksi biadab ini menunjukkan bahwa Brigadir M sangat tidak pantas menjadi polisi sebab sesungguhnya dia seorang penjahat dan predator seks bagi wanita. Baca Juga: Polisi Itu Juga Harus Taat Hukum

Orang seperti Brigadir M, sangat berbahaya. Apalagi jika ia tetap memakai seragam dan memegang senjata api. Untuk itu, IPW mendesak Polda Riau segera menahannya untuk kemudian diproses hukum agar yang bersangkutan bisa segera dijatuhi hukuman mati atau dihukum maksimal dan dikebiri. Tindakan tegas dan keras perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi bisa mengendalikan hawa nafsunya.

Expand