Kejaksaan Belum Terima Laporan Dugaan Korupsi Retribusi Reklamasi Pantai di Batam
Oleh : Gokli
Sabtu | 18-06-2016 | 15:46 WIB
kasi-pidsus-iqbal-merah.jpg

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dana retribusi reklamasi pantai di Batam diduga menguap alias tidak sepenuhnya disetor ke kas daerah. Bahkan, selama 5 tahun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari reklamasi pantai hanya Rp8 miliar.

Informasi yang dihimpun di lapangan, sedikitnya ada 14 perusahaan melakukan aktivitas reklamasi. Retribusi yang disetor para pelaku reklamasi itu diduga banyak diselewengkan para pejabat yang memiliki kewenangan memberi izin reklamasi.

Terkait dugaan penyelewengan itu, Komisi II DPRD Batam sekitar bulan April 2016 lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu tempat reklamasi pantai daerah Belian, Kecamatan Batam Kota. Para wakil rakyat itu kaget, melihat belasan hektar pantai yang sudah direklamasi.

Selain itu, ada juga LSM yang disebut membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan penyelewengan dana retribusi reklamasi pantai. Tak tanggung-tanggung, dana retribusi rekalamasi yang menguap mencapai Rp12 miliar lebih.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, mengaku belum menerima laporan soal dugaan penyelewengan dana retribusi rekalamsi pantai. Sampai saat ini, kata Iqbal, laporan dari LSM itu belum sampai ke meja kerjanya.

"Kalau Pidsus belum ada terima laporan. Kalau ada kami pasti sudah menindak lanjuti," kata Iqbal, kemarin. Baca: Polda Kepri Bidik 14 Perusahaan Reklamasi di Batam

Masih kata Iqbal, pewarta juga perlu mengkonfirmasi LSM yang disebut membuat laporan itu. Bisa saja, sambung Iqbal, laporan itu belum ia terima karena ditujukan ke bidang lain, seperti Intelijen atau langsung sama Kajari Batam.

"Kalau ke Pidsus sama sekali belum ada laporan masuk soal reklamasi," ujar dia, lagi.

Sebelumnya, permasalahan reklamasi ilegal di Batam mendapat perhatian dari Polda Kepri. Sebanyak 14 perusahaan yang melakukan aktivitas pencemaran lingkungan, saat ini tengah diselidiki.

"Sudah kami petakan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM di ruangannya, Kamis (16/6/2016).

Data dan dokumen perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan itu, kata dia, tengah dikumpulkan termasuk mengambil keterangan dari penanggung jawab kegiatan berserta perusahan, guna penyelidikan.

"Kami bekerja sama dengan Pemko Batam. Data 14 perusahaan ini dari sana dan kami ingin melihat perusahaan mana yang tak memiliki izin yang lengkap," ungkapnya.

Editor: Dodo