Bawa Sepeda Motor Curian, Pria Ini Dibekuk Aparat Polsek Batuampar
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 18-06-2016 | 15:22 WIB
borgol-baru.jpg

Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial Re, terpaksa diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampar. Pasalnya, dari tangannya, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 3368 FN hasil curian, Jumat (17/6/2016) pagi.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani, mengatakan, Re diamankan setelah pemilik atau korban melihat sepeda motornya di kawasan Jodoh Square. Kemudian korban langsung melapor kepada polisi.

"Mendapat laporan itu, kita turun ke lokasi dan memang motor itu milik korban, setelah dipastikan nomor mesin dan nomor rangkanya," ujar Dani, Sabtu (18/6/2016) siang.

Namun pihaknya saat itu harus menunggu terlebih dahulu untuk memastikan siapa yang membawa sepeda motor tersebut. Kemudian Re datang berniat pergi sambil mendatangi sepeda motor yang diparkirkan. "Begitu Re datang, lagsung kita amankan," tambahnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, Re merupakan pembeli motor hasil curian tersebut. Sementara pelakunya berinisial Iw masih dalam pengejaran.

"Re sebagai penadah barang hasil curian. Ia membeli dari Iw yang masih kita lakukan pengejaran," lanjutnya.

Kejadian hilangnya sepeda motor tersebut, terang Dani, yakni pada tanggal 24 Maret 2016 lalu. Berawal saat teman korban meminjam sepeda motornya untuk pergi bekerja di Hotel Allium Jodoh.

Sepeda motor itu dicuri saat saksi memarkirkan di tempat ia bekerja. Ia baru mengetahui ketika mau pulang ke rumah. "Saat pulang kerja, saksi pergi ke parkiran untuk mengambil motor, tapi ternyata sudah tidak ada. Kemudian saksi bersama korban pergi membuat laporan ke Polsek Batu Ampar," jelasnya.

Untuk Re, masih dalam proses pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 480 KUHP, tentang penadah barang hasil curian, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Dodo