PPUU DPD RI Gelar FGD RUU Pembentukan Undang-undang di Uniba
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 16-06-2016 | 15:25 WIB
fgd-dpd.jpg

Focus Group Discussion uji sahih RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Kampus Universitas Batam. (Foto: Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar Focus Group Discussion uji sahih RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Kampus Universitas Batam, Kamis (16/6/2016).

Ketua rombongan, Djasarmen Purba, senator asal Kepri menjelaskan latar belakang adalah kekurangan Undang-Undang No12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang selama ini menjadi acuan dalam pembentukan sebuah RUU yang dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD NKRI tahun 1945 yang secara tegas mengamanatkan bahwa tata cara pembentukan undang-undang seharusnya diatur dengan undang-undang sendiri.

"Berbagai kekurangan dalam UU P3 membawa keinginan untuk melakukan perubahan peraturan perundang-undangan," kata Djasarmen.

Sehingga PPUU melakukan kegiatan inventarisasi materi dari pakar tata negara, pakar ilmu sosial dan politik kelembagaan negara serta akademisi dan unsur pemerintahan di daerah. Hasil inventarisasi materi telah disusun dan dirumuskan ke dalam naskah akademis dan draft RUU tentang Pembentukan perundang-undangan.

"PPUU anggap penting untuk melakukan uji sahih. Tujuannya agar diperoleh pandangan dari akademisi dan masyarakat," ujar Djasarmen.

Editor: Dodo