Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Solar Ilegal di Sagulung
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 16-06-2016 | 14:46 WIB
tangki-limin.jpg

Tangki solar ilegal diamankan sebagai barang bukti di Polresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menetapkan enam orang tersangka terkait penangkapan 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Dapur 12 Sagulung, Selasa (14/6/2016) kemarin.

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, AKP Retno Ariani, mengatakan, sast penangkapan, pihaknya mengamankan sembilan orang. Namun setelah pemeriksaan, enam orang ditetapkan jadi tersangka.

"Para tersangka ini adalah anak buah kapal (ABK) dan satu orang sopir truk. Tapi kita masih terus lakukan pendalaman," ungkap Retno, Kamis (16/6/2016).

Untuk modus para pelaku, minyak tersebut disembunyikan di dalam kapal rusak. Begitu ada yang memesan, mobil tangki datang merapat ke kapal untuk pengambilan minyak.

"Saat kita gerebek, mobil tangki itu sedang mengambil menyedot minyak dari kapal rusak yang tangkinya dijadikan tempat penyimpanan minyak," jelasnya.

Ditambahkan Retno, minyak tersebut diduga diambil dari kapal-kapal besar yang "kencing" di tengah laut. Ia juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang membeli minyak tersebut.

"Kalau dari invoice yang kita temukan, ada beberapa perusahaan yang membeli. Namun akan kita tindaklanjuti dengan memanggil perusahaannya," pungkas Retno.

Editor: Dodo