Polisi Bidik Perusahaan Pemesan Solar Ilegal di Sagulung
Oleh : Harun al Rasyid
Kamis | 16-06-2016 | 14:22 WIB
tb-solar.jpg

Dua tugboat penampung solar ilegal yang diamankan Polresta Barelang di Pelabuhan Sagulung. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengungkapan tersangka maupun pihak yang terlibat dalam penampungan solar ilegal di pelabuhan Kampung Tua Dapur 12, Sagulung terus berlanjut. Kali ini Satreskrim Polresta Barelang, juga membidik perusahaan-perusahaan yang memesan solar illegal tersebut.

Penyelidikan polisi terkait penimbunan dan penyaluran solar illegal itu setelah menahan dua unit truk dan dua kapal tugboat yang mengangkut dan menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis solar illegal di Sagulung, Selasa (14/6/2016) lalu. Saat itu juga ditemukan sejumlah invoice (surat pemesanan-red) solar dari beberapa perusahaan kepada dua tugboat dan truk pengangkut dan penimbun solar tersebut.

"Ada invoice oleh beberapa perusahaan dan itu akan kami telusuri," kata Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, AKP Retno, Kamis (16/6/2016).

Penyelidikan polisi atas tangkapan tersebut sudah menetapkan delapan orang pekerja baik dari truk atupun dua kapal tugboat tersebut. Sementara pemilik solar ilegal masih terus di buru. "Mulanya ada sembilan yang diamankan, enam sudah jadi tersangka," tuturnya.

Diduga kuat dua kapal tugboat yang diamankan bersama dua truk pengangkut BBM itu menampung BBM secara ilegal. BBM didapat dengan cara melansir dari kapal tangker pengangkut BBM secara ilegal, ditampung kemudian dijual ke perusahaan pemesan dengan harga yang lebih murah dari harga solar nonsubsidi untuk operasional perusahaan. Praktik seperti ini menguntungkan pelaku pelansir solar dan merugikan negara.

Hasil pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan, dua tugboat itu terdiri dari tugboat Air Biru GT 178 nomor 4232/PPM berukuran besar dan tugboat tanpa nama berukuran kecil. Dua tugboat itu semuanya sudah dimodifikasi menjadi kapal tengker mini.

Saat digerebek polisi, dua tugboat itu ditemukan barang bukti ribuan liter solar dan selang pompa yang saling berhubungan dari satu tugboat ke tugboat lainnya. Bahkan ada sebuah selang dari Tugboat Air Biru yang mengarah ke darat.

Dari hasil analisa polisi, diduga tugboat kecil bertindak sebagai pelansir solar dari kapal tengker dan tugboat besar sebagai penampung dan penyalur solar ke truk pengangkut di darat.

Menurut informasi yang dapat dari warga sekitar, aktivitas dua tugboat dan truk-truk pengangkut BBM itu sudah berlangsung lama. Namun warga sekitar mengaku tak begitu mengerti apakah legal atau illegal aktifitas tersebut. "Yang punya solar itu namanya Lm, tapi nggak tahulah mau dibawa kemana solar itu," kata Nurdin, salah satu warga yang dijumpai tak jauh di lokasi dua tugboat itu.

Baca juga: Polresta Barelang Amankan 15 Ton Solar Ilegal di Sagulung

Editor: Dodo