Simpang Siur, DPRD Batam Ajukan Hak Angket Reklamasi Pantai
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 16-06-2016 | 11:53 WIB
uba-baru.jpg

Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi IV DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam memandang perlu mengajukan hak angket untuk penyelidikan menyeluruh tentang kegiatan reklamasi pantai di Kota Batam.

Uba Ingan Sigalingging, anggota DPRD Batam, mengatakan, saat ini proses reklamasi telah berjalan. Namun belakangan banyak pertanyaan masyarakat yang muncul.

"Harus dijawab untuk kepastian terutama menyangkut kebijakan terkait peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar reklamasi," kata Uba, Kamis (16/6/2016).

Ia menjelaskan, bahwa sampai saat ini, menuturnya, persoalan reklamasi di Batan saat ini kita melihat serba simpang siur dan tidak jelas. Tim Sembilan tidak transparan dan tidak menjawab pertanyaan masyarakat. Tim tersebut dianggap menutupi reklamasi yang menyalahi aturan hukum.

"Terkait hal ini, upaya konkret bisa mendorong institusi DPRD berperan aktif dengan menggunakan hak angket," ujar Uba. Baca: Tim 9 Rekomendasikan Tutup Aktifitas Reklamasi Pantai Batam

Lanjutnya, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Penggunaan hak angket diusulkan sekurang-kurangnya tujuh orang anggota DPRD dan lebih dari satu fFraksi.

"Usulan hak angket Reklamasi pantai di Batan dari anggota, saya yang mengusulkan. Akan didukung dari Fraksi Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan teman-teman Gerindra," tutup Uba.

Editor: Dodo